Perlu Evaluasi! Tahun Ini, Tiga Napi Kabur dari Rutan

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali-FOTO LEO DAMPIARI -

’’Kami berharap napi yang masuk dalam pencarian orang itu segera ditemukan. Kami juga berkomunikasi dengan pihak keluarga dan belum ada informasi lanjutan yang diharapkan,” ujarnya.

Atas kaburnya napi dari Rutan Sukadana, sambung Kusnali, pihaknya memberikan hukuman kepada dua pejabat dan seorang staf Rutan Sukadana untuk ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

“Kami tarik ke kanwil ini untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran SOP. Untuk hasil pemeriksaannya, kami masih menunggu dari Inspektorat Jenderal,” katanya.

Diketahui, seorang napi bernama Bayu Wicaksono, warga Kampung Rawakalong, Kelurahan Arenjaya, Bekasi, Jawa Barat, kabur dari dalam jeruji besi Rutan Sukadana pada 21 April 2024.

Bayu merupakan napi kasus narkotika dengan vonis 14 tahun penjara dan baru menjalani hukuman sekitar dua tahun.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap empat tahanannya yang beberapa waktu lalu berhasil kabur. ’’Sedang kami dalami. Dan, orang yang membantu sudah kami amankan," jelas Helmy Santika saat diwawancarai pada acara silaturahmi bersama awak media di Mako A Brimob Polda Lampung, Rabu (27/12).

Jenderal bintang dua ini pun meminta dukungannya agar para tahanan kabur tersebut segera bisa ditangkap. ’’Kami juga mengimbau agar para keluarga tahanan bisa bekerja sama dengan kami untuk memberi tahu kepada mereka agar menyerahkan diri," tegasnya.

Diketahui, Polda Lampung hingga kini belum juga menangkap kembali empat tahan kasus narkobanya  yang berhasil kabur. Meskipun, dua orang penjemput dari empat tahanan kaburnya tersebut sudah berhasil diringkus di Provinsi Aceh pada 9 Desember 2023.

Siapa dua orang tersebut? Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan masing-masing bernama Syarif Yusuf dan Sari. Syarif merupakan teman Asnawi, salah satu dari 4 tersangka tahanan kabur. Sedangkan, Sari sendiri istri Asnawi.

Kronologis penangkapan terhadap keduanya, terang Erlin, tersangka Asnawi awalnya menghubungi Yusuf dan Suyatno dari dalam Rutan Polda Lampung. ’’Kemudian, Asnawi meminta ke istrinya memberikan uang sejumlah Rp13 juta agar Yusuf dan Suyatno bisa ke Lampung membantu menjemput Asnawi cs melarikan diri," katanya, Selasa (19/12).

Setelah itu, tanggal 29 November 2023, Syarif melakukan penjemputan Asnawi ke Lampung yang mana sebelumnya sudah diberi uang sebesar Rp13 juta oleh istri Asnawi, Sari. Setibanya di Lampung tanggal 31 November 2023, tersangka Yusuf dan Suyatno menginap di salah satu guest house di Lampung dengan nomor kamar 225.

"Ini kita dapati ada CCTV pada tanggal 6 Desember sekitar 02.30 dini hari. Suyatno ditelpon Asnawi memberi aba-aba karena dirinya akan segera keluar dari Polda Lampung," jelasnya.

Setelah itu dengan menggunakan motor, Suyatno berangkat ke Polda Lampung untuk menjemput Asnawi Cs. Sedangkan, Yusuf menunggu di Guest House dengan menyiapkan mobil untuk membawa Asnawi Cs ke Aceh.  "Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Asnawi Cs tiba di Guest House dengan keadaan Yusuf sudah bersiap untuk membawa para tersangka ke Aceh dengan melewati Jalur Lintas Barat (Jalinbar),” katanya.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Erlin Tangjaya, pihaknya pun mengejar mereka hingga ke Aceh. ”Kami dibantu Polres Lhokseumawe Pidi dan Pidi Jaya. Pada Sabtu 9 Desember 2023, kami amankan terlebih dahulu Yusuf pukul 03.00 WIB dini hari di sebuah masjid Trigading, Pidi Jaya, sedang tidur. Sedangkan, Suyatno berhasil kabur," katanya.

Lalu sekitar pukul 09.00 WIB, istri Asnawi bernama Sari ini diamankan. Ketika diamankan 2 tersangka penjemput ini ditemukanlah sebuah mobil jenis minibus warna putih. "Sebenarnya ketika proses kabur itu, kami sudah melakukan pengejaran terhadap para tersangka ini sampai Bireun, Aceh. Setelah para tersangka ini diturunkan di masing-masing tempat, kita terus melakukan pengejaran," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan