Perlu Evaluasi! Tahun Ini, Tiga Napi Kabur dari Rutan

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali-FOTO LEO DAMPIARI -

BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung perlu memberikan evaluasi terhadap petugas yang diduga lalai dalam menjaga napi hingga menyebabkan tahanan tersebut kabur dari penjara.

Informasi yang dihimpun Radar Lampung Media Group (RLMG), hingga September 2024 sedikitnya ada tiga narapidana (napi) kabur dari rutan/lapas yang berada di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Lampung.

Yaitu EAE, napi kasus pembunuhan yang kabur dari LPKA. Dia menggunakan sarung yang diikat di besi tembok yang berada di dekat poliklinik, kemudian memanjat tembok untuk melarikan diri pada Mei 2024.

BACA JUGA:Kasus Koperasi Betik Gawi Berlanjut, Polda Panggil Saksi

Napi anak itu akhirnya ditangkap saat berada dalam mobil travel di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah.

Pada bulan yang sama, napi kasus narkotika bernama Bayu Wicaksono kabur dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sukadana, Lampung Timur. Bayu merupakan warga Kampung Rawakalong, Kelurahan Arenjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Dia adalah napi perkara narkotika yang telah divonis 14 tahun penjara. Hingga kini, Bayu belum berhasil ditangkap.

Terbaru napi di Rutan Kelas II B Krui, Pesisir Barat, bernama Fauzan yang kabur. Ia merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Penyelidikan awal, Fauzan loncat dari salah satu tower pos jaga setinggi 6 meter yang berada di dalam rutan. Kanwil Kemenkumham Lampung pun masih mendalami unsur kelalaian kaburnya Fauzan dari Rutan Pesisir Barat.

Kadivpas Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan kaburnya sejumlah warga binaan itu menjadi evaluasi dan pembelajaran untuk jajaran Kemenkumham Lampung agar kejadian ini tidak terulang.

’’Dalam waktu dekat ada pengarahan seluruh jajaran Kemenkumham Lampung secara khusus, yakni gangguan kamtibmas terhadap pelarian,” ucapnya.

Kusnali menambahkan pihak Kemenkumham Lampung masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya kelalaian petugas. ’’Jika pendalaman terbukti ada kelalaian petugas, kami akan memberikan sanksi kepada petugas itu,” tegasnya.

Diberitakam sebelumnya, sudah sekitar 5 bulan kabur dari Rutan Sukadana, Kemenkumham Lampung belum juga berhasil menangkap Bayu Wicaksono yang kabur sejak April 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan pihaknya terus berusaha mencari keberadaan napi kasus narkoba bernama Bayu yang kabur dari Rutan Sukadana tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan