Polisi Tulang Bawang Gerebek Rumah di Gedung Meneng, Sita Dua Paket Sabu Siap Edar

Polisi Tulangbawang menggerebek rumah di Gedungmeneng dan menyita dua paket sabu siap edar.-FOTO DOK. POLRES TULANGBAWANG -

“Benar, dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan kami, pelaku ini ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Yofi pada Minggu, 29 September 2024.

Fredi kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

’’Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp8 miliar,” tambahnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) dengan sisa sabu, pipet dengan ujung runcing, korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone merek Oppo warna hitam. (rls/nal/c1/abd)

 

 

 

Tag
Share