Polisi Tulang Bawang Gerebek Rumah di Gedung Meneng, Sita Dua Paket Sabu Siap Edar

Polisi Tulangbawang menggerebek rumah di Gedungmeneng dan menyita dua paket sabu siap edar.-FOTO DOK. POLRES TULANGBAWANG -

MENGGALA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Gedungmeneng dan menyita dua paket sabu-sabu siap edar. Penggerebekan tersebut juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pelaku yang ditangkap adalah Benny Agustian (35), warga Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandarrahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Tuba.

Kasatnarkoba Polres Tuba AKP Yofi Haryadi mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada hari Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Kami mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Dusun Wonorejo sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata AKP Yofi pada Senin, 30 September 2024.

Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menangkap pemilik rumah serta menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Patroli Malam, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi di Jalan Poros Negeri Besar Way Kanan Lampung

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, plastik klip kosong, tas hitam merek Tapax, dan sebuah handphone merek Oppo warna hitam.

Sebelumnya, Seorang pria di Kabupaten Tulangbawang diciduk aparat kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba. Pelaku adalah Fredi Uli S (33), warga Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.

BACA JUGA:Satpol PP Mesuji Sediakan Layanan Pengaduan Trantibum ‘URC Lapor Aja’

Fredi yang berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap aparat pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. 

Polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan