Patroli Malam, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi di Jalan Poros Negeri Besar Way Kanan Lampung

AMANKAN PRIA BAWA SENPIRA: Polsek Negeribesar menangkap seorang pria yang membawa senjata api rakitan dan senjata tajam tanpa dokumen sah.-FOTO DOK. POLRES WAYAKANAN -

BLAMBANGANUMPU - Polsek Negeribesar, Polres Waykanan, berhasil menangkap IS (50), warga Perum Ragom Gawi, Kemiling Permai, Bandarlampung. 

Ini lantaran pria paro baya tersebut kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) dan senjata tajam (sajam) tanpa dokumen sah di jalan poros Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeribesar, Waykanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal pada Minggu (29/9/2024) pukul 20.00 WIB. 

Saat itu, dirinya bersama anggota melakukan patroli ke daerah rawan tindak kejahatan curat, curas, dan curanmor dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga ketertiban jelang Pilkada.

Patroli malam ini bertujuan sebagai cooling system guna mencegah kejahatan, termasuk penyalahgunaan senjata api ilegal di wilayah hukum Polsek Negeri Besar. 

BACA JUGA:Satpol PP Mesuji Sediakan Layanan Pengaduan Trantibum ‘URC Lapor Aja’

Sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Poros Kampung Kiling-Kiling, petugas memberhentikan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna oranye.

Karena mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan warna perak dengan gagang hitam serta tiga butir amunisi di pinggang pelaku, yang berinisial IS. 

Selain itu, di dalam tas selempang yang dibawa IS ditemukan satu bilah pisau jenis badik beserta sarungnya.

Saat ditanyakan mengenai surat izin kepemilikan senjata api dan senjata tajam, pelaku mengakui tidak memiliki dokumen sah. Akhirnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun. 

Terkait senjata tajam, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (sah/c1/abd)

 

.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan