Satpol PP Mesuji Sediakan Layanan Pengaduan Trantibum ‘URC Lapor Aja’

SEDIAKAN LAYANAN: Satpol PP Mesuji menyediakan layanan pengaduan ’’URC Lapor Aja” untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.-FOTO DOK PEMKAB MESUJI -

MESUJI  - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyediakan layanan pengaduan gangguan ketertiban dan ketenteraman umum (trantibum) melalui Unit Reaksi Cepat Layanan Pamong Praja (URC Lapor Aja).

Pelaksana tugas (Plt.) Kasatpol PP Muhammad Belly Oscar mengatakan layanan pengaduan ini disediakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran atau gangguan ketertiban di wilayah Mesuji, terutama menjelang pilkada serentak 2024.

“Layanan pengaduan ini bertujuan melibatkan peran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, serta mempermudah masyarakat jika mengalami gangguan kenyamanan,” ujar Belly Oscar pada Senin (30/9/2024).

Belly menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP. Hal ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mesuji agar tetap kondusif.

BACA JUGA:Polisi Dalami Laporan Santri Pasca Penarikan Paksa Sepeda Motor oleh DC

“Dengan adanya laporan dari masyarakat, Satpol PP dapat lebih cepat merespons dan menindaklanjuti gangguan trantibum,” jelasnya.

Layanan pengaduan ini dapat diakses melalui WhatsApp dengan nomor kontak Satpol PP Kabupaten Mesuji di 0822 7964 7661. Sistem layanan pengaduan online “URC Lapor Aja” ini diselenggarakan sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP.

“Masyarakat dapat melaporkan kejadian di sekitarnya yang melanggar ketertiban umum dan ketentraman, serta pelanggaran-pelanggaran lainnya melalui WhatsApp tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Belly menjelaskan bahwa laporan yang diterima oleh admin URC akan diteruskan ke komandan regu Unit Reaksi Cepat yang selalu siap saat piket (jam kerja).

“Tim akan bergerak menuju lokasi yang dilaporkan untuk menindaklanjuti pelanggaran ketertiban umum, ketentraman, serta pelanggaran penyakit masyarakat lainnya,” ungkapnya. (muk/c1/abd)

 

Tag
Share