Minggu, 16 Feb 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Lampung Raya
Detail Artikel
Ngumpet di Kebun, Ketahuan Juga
Reporter:
Muhammad Zainal Arifin
|
Editor:
Agung Budiarto
|
Kamis , 23 Nov 2023 - 20:50
ngumpet di kebun, ketahuan juga bawa 9 paket sabu siap edar menggala - dua pengedar narkoba ditangkap aparat polres tulangbawang di sebuah kebun yang ada di lingkungan bujungtenuk, kelurahan menggala selatan, kecamatan menggala. kedua pelaku yakni yedi (46) dan miswan (30). mereka merupakan warga lingkungan bujungtenuk. kasatresnarkoba polres tuba akp indik rusmono mengatakan penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di kelurahan menggala selatan. awalnya, aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah kebun. pada rabu 22 november 2023, sekitar pukul 17.00 wib, polisi mendatangi lokasi seperti yang diinformasikan. benar saja. setibanya dilokasi aparat kepolisian melihat dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. "petugas kemudian melakukan penggeledahan. akhirnya ditemukan bb narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam," kata akp indik, kamis (23/11). perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti (bb) 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,61 gram, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam. kedua pelaku kini ditahan di mapolres tuba dan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. sementara, di lampung utara, residivis sabu kembali diamankan polisi. pria berinisial si (36) warga kelurahan tanjung aman, kotabumi selatan diamankan di kediamannya, rabu malam. saat itu dia kedapatan hendak transaksi. dari penangkapan terhadap si, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 4,62 gram yang di selipkan di kantor celana sebelah kanannya. kasatnarkoba polres lampura akp waluyo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. akp waluyo mewakili kapolres akbp teddy rachesna mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pelaku dari laporan masyarakat setempat. "penangkapan pelaku ini dilakukan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya," ujarnya setelah itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. dari penggeldehan terhadapnya di temukan barang bukti. "alhamdulillah saat dilakukan pengrebekan, dapat mengamankan barang bukti lima paket sabu siap edar yang disimpan di saku celananya," ucapnya. saat diinterogasi, pelaku mengaku jika melakukan hal tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan. guna mencukupi kebutuhannya sehari-hari terpaksa menjual barang haram tersebut. "pelaku ini mengakui, telah lama menjajakan sabu-sabu dan hal itu dilakukan lataran tak memiliki uang maupun pekerjaan," timpalnya. selain itu, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika mendapat barang bukti tersebut dari luar wilayah kabupaten lampura. "dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui barang bukti tersebut di pasok dari luar daerah lampura dan rencananya sabu yang dimilikinya tersebut hendak diedarkan," katanya. ia juga mengatakan, pelaku sudah dibawa ke mapolres lampura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "karena kedapatan membawa barang bukti, pelaku langsung digelandang ke kantor sat narkoba polres lampura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya. pihaknya juga menjelaskan, ternyata pelaku jji merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2019 silam "pelaku kini telah lama menjadi target operasi (to) dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan dirinya adalah seorang residivis di kasus yang sama pada tahun 2019 lalu," pungkasnya. (nal/ozy/c1/abd)
1
2
»
Tag
# sembilan paket
# di kebun
# ngumpet
# polres tuba
# sabu
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung Edisi 24 November 2023
Berita Terkini
Dua Ruas Jalan Prioritas Provinsi Lampung Dipangkas
Berita Utama
19 detik
DPRD Temukan Anggaran Dinas Janggal
Berita Utama
47 detik
Tiga Pencuri Motor dan Satu Penadah asal Lamtim Diringkus
Metropolis
8 menit
Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung Apresiasi Kopkar TBL-CV Bumi Waras Berprestasi
Metropolis
28 menit
Indonesia Juara Kejuaraan Bulu Tangkis Asia 2025
Olahraga
1 jam
Berita Terpopuler
Cuaca Buruk, Penghasilan Nelayan di Bandar Lampung hanya Rp10 Ribu Per Hari
Metropolis
23 jam
AC Milan vs Verona 1-0: Santiago Gimenez Pastikan Kemenangan Rossoneri di San Siro
Olahraga
12 jam
Kasus Jaminan Fidusia, Debitur Trihamas Finance Diadili di Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Berita Utama
23 jam
IKA Sylva Unila Tanam 2.025 Bibit Mangrove di Pantai M Beach Lamsel
Pendidikan
4 jam
PT Prima Alumga Rugi Miliaran Akibat Pencurian Kelapa Sawit
Lampung Raya
5 jam
Berita Pilihan
Prediksi Leicester City vs Arsenal, Sabtu 15 Februari 2025: Momentum The Gunners Pangkas Jarak Poin
Olahraga
2 hari
MU Siap Jual Rugi Rasmus Hojlund
Olahraga
1 minggu
Prediksi Fiorentina vs Inter Milan, Jumat 7 Februari 2025: Misi Berat La Viola Hadapi Nerazzurri
Olahraga
1 minggu
Hasil Drawing Piala Asia U-17: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Korsel
Olahraga
3 minggu
OJK Batasi Usia dan Gaji Minimal Peminjam Paylater
Ekonomi Bisnis
3 minggu