Ngumpet di Kebun, Ketahuan Juga
"Penangkapan pelaku ini dilakukan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya," ujarnya
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Dari penggeldehan terhadapnya di temukan barang bukti.
"Alhamdulillah saat dilakukan pengrebekan, dapat mengamankan barang bukti lima paket sabu siap edar yang disimpan di saku celananya," ucapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika melakukan hal tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan. Guna mencukupi kebutuhannya sehari-hari terpaksa menjual barang haram tersebut.
"Pelaku ini mengakui, telah lama menjajakan sabu-sabu dan hal itu dilakukan lataran tak memiliki uang maupun pekerjaan," timpalnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika mendapat barang bukti tersebut dari luar wilayah Kabupaten Lampura.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui barang bukti tersebut di pasok dari luar daerah Lampura dan rencananya sabu yang dimilikinya tersebut hendak diedarkan," katanya.
Ia juga mengatakan, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena kedapatan membawa barang bukti, pelaku langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Lampura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Pihaknya juga menjelaskan, ternyata pelaku jji merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2019 silam
"Pelaku kini telah lama menjadi target operasi (TO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan dirinya adalah seorang residivis di kasus yang sama pada tahun 2019 lalu," pungkasnya. (nal/ozy/c1/abd)