Ombudsman Apresiasi Layanan Drive Thru Polresta Bandarlampung
DIRESMIKAN: Kapolresta Bandarlampung Kombespol Abdul Waras meresmikan Layanan drive thru perpanjangan SIM online serta layanan ETLE dan E-Tilang.--FOTO ARIF SETIAWAN/RLMG
BANDARLAMPUNG - Layanan drive thru perpanjangan SIM online serta layanan ETLE dan E-Tilang Polresta Bandarlampung diresmikan, Jumat (27 September 2024. Layanan yang berlokasi di Pos Polisi Tugu Adipura, ini diresmikan langsung oleh Kapolresta Bandarlampung Kombespol Abdul Waras.
Abdul Waras menyatakan ini merupakan yang pertama di Provinsi Lampung. ’’Sistem drive thru ini dirancang untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang sebelumnya telah diurus secara online melalui aplikasi digital Korlantas (SIM Sinar) tanpa perlu turun dari kendaraan,’’ katanya.
Inovasi ini, kata Abdul Waras, diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Abdul Waras menegaskan bahwa layanan drive thru ini merupakan wujud komitmen Polresta Bandarlampung untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
’’Kami menyediakan kemudahan melalui aplikasi digital, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke mapolresta. Cukup tunjukkan barcode, KTP, dan SIM lama sebagai bukti administrasi yang telah diselesaikan. SIM baru dapat segera diterima dengan cepat dan praktis," jelas Abdul Waras.
Layanan drive thru ini, kata Abdul Waras, tidak hanya mempermudah proses bagi masyarakat, tapi juga mengurangi antrean panjang di ruang tunggu satlantas. ’’Dengan sistem ini, interaksi antara pemohon dan petugas menjadi lebih cepat serta efisien. Menciptakan pengalaman pelayanan yang lebih nyaman dan aman,’’ ungkapnya.
Sementara Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengapresiasi inovasi ini. "Layanan drive thru ini adalah langkah maju yang sangat baik. Masyarakat dapat mengurus SIM dengan mudah dan cepat tanpa perlu berkerumun sehingga lebih efisien," ujarnya.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat harus melalui beberapa tahapan secara online. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google PlayStore. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel untuk menerima kode OTP.
Setelah itu, pengguna akan diminta membuat PIN dan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat e-mail. Setelah akun aktif, pengguna harus melakukan verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness.
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan melalui situs *erikkes.id* serta tes psikologi di *app.eppsi.id*. Setelah pemeriksaan selesai, pengguna dapat memilih opsi perpanjangan SIM pada aplikasi dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Meskipun layanan ini berbasis online, Abdul Waras memastikan bahwa jika terjadi kendala teknis, operator akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menjaga kelancaran layanan. "Jika terjadi gangguan sistem, tim kami siap berkoordinasi langsung dengan Mabes Polri karena aplikasi ini dikelola secara nasional," tegasnya. (rif/rlmg)