Bawaslu Header

Lahan Milik Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Disita

SITA: Kejari Bandarlampung menyita lahan milik terpidana Engsit yang terbukti melakukan korupsi Jalan Ir. Sutami.- FOTO LEO DAMPIARI-

BACA JUGA:Pemerintah Target Cukai Minuman Berpemanis Rp 3,8 Triliun

Tak hanya itu, Dia juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu juga dijatuhi pidana tambahan lain yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 11,612 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini juga turut melibatkan tiga terpidana lainnya yakni Rukun Sitepu, Bambang Wahyu Utomo, dan Sahroni yang juga telah divonis penjara.

Keempatnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono tahun anggaran 2018-2019 lalu karena dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,2 miliar. (leo/c1/yud)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan