Bawaslu Pesbar Surati KPU
PESISIR BARAT, RADAR LAMPUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat (Pesbar) telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal saran perbaikan.
Perbaikan itu terhadap adanya nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Pesbar yang terindikasi sebagai perangkat pekon. Selain itu, partai politik (parpol) peserta pemilu yang daerah pemilihannya (dapil) tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, mengatakan, Senin (23/10) kemarin, Bawaslu setempat telah menyampaikan surat perihal saran perbaikan itu ke KPU Pesbar. Karena itu, diharapkan KPU Pesbar segera menindaklanjutinya. Mengingat, dalam waktu dekat atau awal November 2023 mendatang sudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar.
“Untuk itu, sebagai upaya memaksimalkan pengawasan dan pencegahan sebelum penetapan DCT, Bawaslu Pesbar minta KPU Pesbar untuk melakukan saran perbaikan terhadap nama-nama yang diindikasi sebagai perangkat desa maupun parpol peserta Pemilu yang dapilnya tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan,” kata Kodrat, Selasa (24/10).
Dijelaskannya, untuk bacaleg yang diduga terindikasi perangkat desa itu diketahui sebagai Lembaga Himpun Pekon (LHP) terdapat dua bacaleg yakni satu bacaleg dari dapil IV atas nama Syahpirawan dan satu bacaleg lagi dari dapil III atas nama Winda Lusmaria Saragih. Sedangkan, untuk parpol peserta Pemilu yang tidak memenuhi paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan itu terdapat dua parpol peserta Pemilu.
“Masing-masing Parpol itu berada di dapil II dengan persentase keterwakilan perempuan hanya 28,5 persen. Karena itu, dengan adanya temuan itu diharapkan segera ditindaklanjuti oleh KPU Pesbar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, KPU Pesbar telah menerima surat dari Bawaslu Pesbar terkait saran perbaikan yang dimaksud itu. Tapi, KPU Pesbar juga saat ini masih mempelajari dan konsultasikan perihal itu untuk menentukan langkah-langkah kedepan.
“Namun yang jelas KPU Pesbar juga tetap mengacu Peraturan KPU (PKPU) No.10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” katanya.
Dikatakannya, mengenai adanya bacaleg yang berstatus sebagai LHP seperti yang disampaikan oleh Bawaslu Pesbar itu memang hingga saat ini belum ada surat keputusan pemberhentian dari kepala daerah. Tetapi, kedua LHP tersebut telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.
“Artinya, walaupun belum ada SK pemberhentian, tapi yang bersangkutan itu sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri, maka itu tetap bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” jelasnya.
Sedangkan, kata Marlini, mengenai adanya dua parpol peserta Pemilu yang dapilnya tidak memenuhi paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan tersebut, tentu KPU Pesbar juga akan kembali membahas bersama komisioner lainnya serta mempelajarinya, dan yang pasti mengenai hal itu juga tetap mengacu pada PKPU No.10/2023. Karena jika pun dilakukan perbaikan, jelas sudah tidak bisa dilakukan lagi, mengingat batas akhir waktu perbaikan itu telah selesai. KPU Pesbar sebelumnya juga telah menyarankan parpol peserta Pemilu tersebut agar dapat melakukan penggantian bacaleg sesuai dengan kuota keterwakilan perempuan.
“Bahkan sebelumnya juga sudah sering disampaikan ke Parpol yang berkaitan dengan bacaleg tersebut, yang jelas mengenai saran perbaikan dari Bawaslu Pesbar itu tetap akan ditindaklanjuti,” tandasnya. (yan/rnn/c1/abd)