Permendag 31 Dinilai Rugikan UMKM
DINILAI RUGIKAN UMKM: APLE mengajukan judicial review atas Permendag 31 Tahun 2023 lantaran dinilai merugikan UMKM. -FOTO JPNN -
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono mengajukan judicial review atas nama pribadi dan seluruh karyawan atas diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung RI.
Materi gugatan yang diajukan ke MA terkait dengan Pasal 19 ayat 1, 2, 3 dan 4 dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah USD100.
Adapun hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut terkait dengan UMKM.
Pelarangan ini selain dinilai merugikan Negara dan UMKM juga melanggar azas Perdagangan Internasional yang disepakati di WTO, di mana dalil dari Menteri Perdagangan pelarangan importasi USD100 adalah untuk melindungi UMKM.
Faktanya, sambung Sonny setelah PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 diberlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut.
APLE mencatat tidak kurang dari 1.000 pekerja di Bandara dan kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas Peraturan tersebut.
Selain dari merugikan pekerja logistik, Peraturan tersebut juga telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.
"Buktinya setelah 2 bulan penerapan PERMENDAG Nomor 31 tahun 2023 tidak ditemukan adanya peningkatan transaksi UMKM maupun Pasar Tradisional malah telah terjadi peningkatan importasi ilegal di hampir seluruh platform e-commerce di indonesia, dan ini sangat merugikan negara dan juga merugikan masyarakat karena PHK dan supply barang menjadi tidak aman dan berpotensi maraknya peredaran barang Black Market," serunya.
Sektor jasa logistik nasional, sambung Sonny merupakan penyumbang 15,93% dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5.3% dan merupakan sektor usaha dengan persentase tertinggi dalam kontribusi ke pertumbuhan ekonomi nasional selama quartal satu hingga quartal 2023, dan bernilai 88 Miliar Dollar pada 2022, dan di proyeksikan bernilai lebih dari 150 Miliar Dollar pada 2025.
Nah pemberlakuan PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 kata Sonny menjadi kontra produktif dan penghambat tren positif pertumbuhan ekonomi nasional dari sektor digital pasca pandemi.
"APLE percaya Mahkamah Agung sebagai pintu terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dapat memberikan putusan se adil adilnya bagi masyarakat indonesia atas kerugian yang ditimbulkan dari diberlakukannya PERMENDAG Nomor 31 2023 dan dapat mengabulkan permohonan APLE untuk menggugurkan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4 agar dapat memulihkan pekerjaan dari para pekerja sektor logistik yang telah di PHK dan dapat menghindari kerugian negara dan UMKM yang timbul," katanya.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menyampaikan bakal melakukan gugatan terkait aturan larangan importasi barang di bawah USD100 setelah disahkan karena merugikan negara triliunan rupiah.
"MAKI juga telah mengirimkan surat peringatan kepada Menteri Perdagangan dengan tembusan Presiden RI dan Menteri UKM tentang pentingnya pemerintah melihat potensi langsung kerugian negara dari pemberlakuan aturan Permendag Nomor 31 tahun 2023," ujar Boyamin. (jpnn/c1/abd)