RAHMAT MIRZANI

Dua Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi karena Kedapatan Membawa Narkotika

Dua pria ditangkap aparat Polsek Tanjungsenang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang berhasil menangkap dua pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tirtaria, Waykandis, Tanjungsenang, Bandarlampung, Minggu (15/9) pukul 04.30 WIB.

Kedua pelaku, berinisial AS (27) dan DS (24), merupakan warga Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung. Mereka ditangkap saat petugas melakukan patroli.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik kecil berisi sabu di kantong jaket milik AS.

Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar, keduanya terjaring patroli yang dilakukan oleh petugas di lapangan,” ujar Ipda Alan Ridwan, Kamis 19 September 2024.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku membeli sabu secara patungan melalui transaksi online dengan metode mapping. Sabu yang mereka beli seharga Rp150 ribu dalam bentuk paket kecil.

Menurut pengakuan mereka, barang haram tersebut rencananya akan digunakan bersama di rumah kakak salah satu pelaku di Jati Mulyo, Lampung Selatan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna putih.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek setempat dan dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya,  Mukhlis (51), penyedia mobil kurir sabu-sabu 58 kilogram asal Pulogadung, Jakarta Timur, tertunduk lesu. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Uni Latriani menyatakan terdakwa Mukhlis terbukti bersalah ikut serta dalam perkara tindak pidana narkotika jenis SS seberat 58 kilogram. ’’Menjatuhkan pidana selama 12 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,’’ tegasnya.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara. Di mana, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui terdakwa ditangkap pada 24 November 2023 di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah Mukhlis melarikan diri ke Batam untuk menghindari penangkapan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tiga terdakwa lainnya, yakni Muhammad Khadafi, Muhammad Yani, Nurdin yang ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan barang bukti 58 kilogram SS di dalam mobil Mitsubishi Expander pada 12 November 2023.

Tag
Share