RAHMAT MIRZANI

Dua Remaja Putus Sekolah Jambret HP

BANDARLAMPUNG - Jambret bersenjata tajam di Bandarlampung akhir-akhir ini merajalela. Seperti dua penjambret yang diamankan Satreskrim Polresta Bandarlampung berinisial AG (16) dan DH (15), warga Tanjungkarang Barat, yang telah putus sekolah.

Hal ini terungkap saat ekspose kasus di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung, Selasa (21/11).  Di mana pengakuan dua remaja ini merampas HP milik korban MBN (14) bersama rekannya saat berada di Lapangan Kalpataru karena spontan saja. "Spontan saja (jambret). Karena melihat korban megang HP, terus kami rampas dan menakuti korban pakai senjata tajam (sajam)," ucap AG.

 

Wakasatreskrim Polresta Bandarlampung, AKP Toni Suherman didampingi Kanit PPA Iptu Gustomi Dendi, menjelaskan kejadian penjambretan itu terjadi pada Minggu (12/11). Dua remaja ini melakukan penjabretan HP dengan mengancam korban menggunakan sajam.

 

"Jadi, saat korban inisial MBN (14) sedang nonkrong bersama temannya. Tak lama kemudian para pelaku datang dengan mendatangi korban dan menakuti korban dengan cara menodongkan senjata tajam jenis badik dan celurit ke arah korban,"jelas AKP Toni. Sehingga, korban pun ketakutan dan para pelaku langsung merampas dua HP pemilik korban dan melarikan diri.

 

Hasil pemeriksaan, para pelaku sengaja menodongkan senjata karena ingin menakti korban. "Jadi senjata tajam ini cuma buat mengancam saja, tidak ada penganiayaan atau melukai korban,"ucap Toni. 

 

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit HP, senjata tajam jenis badik dan celurit. "Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna proses lebih lanjut,"jelas Toni. Atas perbuatan mereka, dua pelaku ini bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Toni juga mengimbau kepada orang tua agar selalu memantau anaknya apalagi pergi di malam hari. (gie/c1/nca)

 

Tag
Share