Rugikan Negara Rp2,8 M, Kejari Lamsel Tetapkan 3 Tersangka

TETAPKAN TERSANGKA: Kajari Lampung Selatan Afni Carolina saat konferensi pers penetapan tiga tersangka dugaan tipikor penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Satpol PP TA 2021-2022.--FOTO RANDI/RADAR LAMSEL

Dugaan Korupsi Insentif Satpol PP 

LAMSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2021-2022. Ketiganya adalah M (Kabid Tibum), AL (Kasubbag Keuangan), dan IM (bendahara)

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersangka dilaksanakan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan Print-01/L.8.11/Fd.1/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, dan Print-03/L.8.11/Fd.1/09/2024 tanggal 17 September 2024.

Kajari Lamsel Afni Carolina mengatakan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2.824.911.140 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.

Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka, kata Afni Carolina, dengan memindahkan insentif/honorarium personal piket, dan unit ke sebuah rekening penampungan. Sedangkan yang lainnya digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. "Uang digunakan untuk keperluan operasional," ujarnya.

Tim penyidik, kata Afni Carolina, masih akan mendalami kasus. ’’Kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan melihat fakta dalam penyidikan. Dalam persidangan nanti akan ada fakta-fakta lain yang bakal terungkap satu per satu,’’ ungkapnya.

Perbuatan ketiga tersangka, kata Afni Carolina, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ’’M dan AL ditahan di Lapas Kelas IIA Kalianda selama 20 hari ke depan. Sedangkan IM belum ditahan karean baru mengalami keguguran,’’ tegasnya. (randi/rnn/c1) 

 

Tag
Share