Duh, Dua Tahun Tidak Kerja, Oknum ASN Tetap Terima Gaji

Radar Lampung Baca Koran--

LAMPURA - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dikabarkan tak masuk kerja selama dua tahun, tetapi tetap menerima gaji.  

Diketahui, ASN pelaksana pengatur golongan II/C itu bertugas di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampura. Saat ini, oknum tersebut telah mendapatkan panggilan ketiga karena tidak menaati ketentuan jam kerja. 

Oknum tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil. Meski tak masuk kerja, ASN itu masih menjadi PNS dan menerima gaji setiap bulannya.

BACA JUGA:Senpi Macet Saat Beraksi, Penjahat Ini Ditangkap Polisi

Kepala Diskominfo Lampura Gunaido Uthama ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang oknum ASN tidak masuk kerja selama dua tahun. ’’Ya benar. Saat ini ASN itu telah kita serahkan ke Inspektorat. Dari Dinas Kominfo sendiri bukan tidak menegur, bahkan kami telah melakukan teguran, baik secara lisan ataupun dengan teguran secara tersurat," kata mantan Camat Abung Selatan ini, Selasa (17/9).

Gunaido melanjutkan tembusan surat itu bukan saja dilakukan ke Inspektorat. Tetapi juga Sekretaris Kabupaten Lampura. 

’’Jadi sanksi apa yang akan diberikan pada ASN tersebut, itu kita serahkan ke Inspektorat," katanya.

Sekadar diketahui, oknum ASN tersebut berinisial GA berdinas di Diskominfo Lampura. Ia tidak aktif kerja sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, tetapi tetap menerima gaji.

Pelaksana tugas (Plt.) Inspektur Lampura Ilham Akbar mengakui adanya hal tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait oknum ASN bersangkutan.

’’Berkasnya nanti kita pelajari dulu. Beberapa waktu lalu sudah pernah melihat berkasnya. Namun nanti kita coba dalami terlebih dahulu apa penyebab ASN itu tidak masuk kerja," kata Ilham.

Pihaknya juga segera berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Kominfo Lampura. Sebab, pihaknya memahami jika bersangkutan diduga telah lama meninggalkan pekerjaannya sebagai abdi negara.

’’Nanti kita tindak lanjuti. Kita coba berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan segera memanggil bersangkutan," pungkasnya.

Radar Lampung pun berupaya mengonfirmasi oknum ASN tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. (ozy/c1/yud)

 

Tag
Share