Dua Tahun Tidak Masuk Kerja, Oknum ASN di Lampung Utara Ini Tetap Terima Gaji

Kadiskominfo Lampura Gunaido Uthama-Foto Fahrozy/Radar Lampung-

KOTABUMI - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dikabarkan tidak masuk kerja selama dua tahun lamanya, namun tetap menerima gaji.  

Diketahui, ASN pelaksana pengatur golongan II/C tersebut, berdinas di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampura.

Oknum ASN tersebut saat ini telah mendapatkan panggilan ketiga, karena yang bersangkutan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Tidak disiplin dan tidak aktif sebagimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil.

Kadiskominfo Lampura, Gunaido Uthama ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang oknum ASN tidak masuk kerja selama dua tahun. 

"Ya benar. Saat ini ASN tersebut telah kita serahkan ke Inspektorat untuk diproses. Dari Dinas Kominfo sendiri bukan tidak menegur, bahkan kita telah melakukan teguran, baik secara lisan ataupun dengan teguran secara tersurat," kata mantan Camat Abung Selatan ini, Selasa 17 September 2024.

Gunaido Uthama menuturkan, surat tebusan itupun bukan saja dilakuan ke Inspektorat, surat teguran itu, kata dia, juga ditebusan kan, pada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura. 

"Jadi sanksi apa yang akan diberikan pada ASN tersebut, itu kita serahkan kepada Inspektorat," jelasnya.

Sekedar diketahui, oknum ASN tersebut berinisial GA yang berdinas di Diskominfo Lampura. Ia tercatat tidak aktif kerja sejak awal tahun 2022, hingga saat ini tidak masuk kerja, namun tetap menerima gaji.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektorat Lampura, Ilham Akbar mengakui adanya oknum ASN yang tak bekerja selama dua tahun. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait oknum ASN bersangkutan.

"Berkasnya nanti kita pelajari dulu. Beberapa waktu lalu sudah pernah melihat berkasnya. Namun nanti kita coba dalami terlebih dahulu apa penyebabnya dia tidak masuk kerja," kata Ilham.

Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kominfo Lampura. Sebab, pihaknya memahami jika bersangkutan diduga telah lama meninggalkan pekerjaannya sebagai abdi negara.

"Nanti kita tindaklanjuti segera. Kita coba berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan segera memanggil bersangkutan," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan