Tagih Uang Setoran Ojek, Motor Malah Digadaikan
PENGGELAPAN: Polsek Kotaagung menangkap tersangka penggelapan motor dan penadahnya di Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus, Kamis (12/9). --FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS
TANGGAMUS - Polsek Kotaagung menangkap tersangka penggelapan motor dan penadahnya di Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus, Kamis (12/9). Yakni DP (20) dan KH (25), warga Kelurahan Baros.
Kapolsek Kotaagung AKP Amsar menjelaskan penggelapan ini terjadi pada awal Juni 2024. ’’Tersangka DP menggelapkan motor Honda BeAT BE 2206 ZG milik Rugaiyah, warga Kelurahan Baros,’’ katanya.
Penggelapan ini terungkap, kata Amsar, ketika korban hendak menagih uang setoran ojek motor dari tersangka. ’’Setelah ditunggu satu minggu, tersangka tidak memberikan kabar. Ternyata motor digadaikan kepada orang lain," ujarnya.
Setelah korban mendapatkan informasi bahwa motornya telah digadaikan oleh tersangka DP, kata Amsar, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kotaagung. ’’Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," jelasnya.
Selain menangkap tersangka DP, kata Amsar, pihaknya berhasil meringkus KH yang berperan sebagai penadah motor hasil penggelapan tersebut. KH juga merupakan warga Kelurahan Baros.
"Dalam penangkapan diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit motor Honda BeAT BE 2206 ZG, kunci kontak motor, STNK, dan buku bukti angsuran dari leasing Mega Finance," beber Amsar.
Amsar menegaskan, tersangka DP dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP. ’’Sementara tersangka KH dijerta dengan Pasal 480 KUHP,’’ tegasnya.
Amsar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan segala bentuk perjanjian terkait aset seperti kendaraan bermotor.
"Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami serta memastikan tindakan kriminal seperti ini ditindak tegas," ungkap Amsar. (*)