RAHMAT MIRZANI

Pemkab Tanggamus Gelar Konsultasi Publik II

KONSULTASI PUBLIK: Pemkab Tanggamus menggelar Konsultasi Publik II Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus 2024–2044. --FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS

KLHS RTRW 2024 –2044

TANGGAMUS – Pemkab Tanggamus menggelar Konsultasi Publik II Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus 2024–2044. Kegiatan ini dibuka Pj. Bupati Tanggamus Dr. Mulyadi Irsan.

Turut hadir dalam acara yang berlangsung di gedung Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, ini Asisten Bidang Ekonomi Pembangun Hendra Wijaya Mega, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kemas Amin Yusfi, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Badan Pertanahan,  perwakilan mitra pemerintah daerah dari akademisi, UPT instansi vertikal, ormas, badan usaha, dan lainnya.

Mulyadi Irsan menyambut baik diadakannya konsultasi publik yang kedua ini setelah pernah kita laksanakan konsultasi publik I pada Juni 2024. ’’Kegiatan ini merupakan wadah kita bersama untuk mendiskusikan terkait KLHS. Di mana, KLHS sebagai instrumen pengendalian untuk memastikan pembangunan di daerah menganut prinsip-prinsip berkelanjutan. Yakni dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar aspek sosial, aspek ekonomi, serta aspek lingkungan hidup. Juga memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang yang dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh, dan partisipatif,’’ ujarnya. 

Harapannya dengan apa yang kita laksanakan ini, kata Mulyadi Irsan, akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk menyusun dan menetapkan Perda RT/RW Kabupaten Tanggamus 2024-2044. ’’Insha Allah memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di kabupaten yang kita cintai ini,’’ katanya.

Mulyadi Irsan melanjutkan, KLHS merupakan instrumen pengendali/ pencegahan yang cukup penting dalam setiap perencanaan pembangunan. ’’KLHS menjadi dasar dan mempermudah dalam penyusunan kebijakan rencana program (KRP). Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS,’’ ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus Kemas Amin Yusfi dalam laporannya mengatakan, Pemkab Tanggamus tahun ini menyusun dokumen KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044. ’’Adapun tahapan yang telah dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS,’’ katanya. 

Tujuan Konsultasi Publik II KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044, kaya Kemas, menghasilkan rumusan alternatif dan rekomendasi perbaikan kebijakan, rencana, serta program terkait tata ruang yang dilakukan dengan cara mengumpulkan masukan dari peserta untuk menyempurnakan alternatif kebijakan rencana program (KRP). (rls)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan