RAHMAT MIRZANI

Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat Masuk Wilayah Wisata dan Industri Pengolahan Laut

KONSULTASI PUBLIK: Kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IV di Swissbell Hotel, Kamis 12 September 2024.-FOTO MELIDA/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutde WP IV Kecamatan Telukbetung Timur (TbT) dan Telukbetung Barat (TbB) masuk ke dalam strategi pemberian izin juga  menjaring investor masuk ke Kota Tapis Berseri.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat membuka kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IV di Swissbell Hotel, Kamis 12 September 2024.

Dalam kesempatan itu, Eva Dwiana juga menjelaskan dua kecamatan di Bandarlampung yang masuk dalam wilayah perencanaan (WP) IV Peraturan Daerah (Perda) Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041. 

"Nah, kedua wilayah tersebut akan fokus untuk pengembangan wisata dan industri pengolahan laut," katanya.

Menurutnya, wilayah perencanaan IV terdiri dari dua kecamatan. Yakni Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat dengan luas wilayah kurang lebih 2.882,99 hektare.

"Perlu dipahami dua wilayah ini mempunyai fungsi utama sebagai kawasan konservasi dan fungsi tambahan sebagai wisata alam dan bahari, industri pengolahan hasil laut. Termasuk pusat pengolahan akhir sampah terpadu dan pelabuhan perikanan,” urainya.

Selain itu, pihaknya merencanakan pembangunan perumahan ASN pada kecamatan telukbetung timur.

"Insya Allah ya, lahannya sudah ada di TbT kurang lebih luasnya 5 hektare," Imbuhnya.

Dirinya berharap kegiatan konsultasi publik tersebut bisa menghasilkan pemikiran dan gagasan yang dapat dirasakan dampak positifnya terkhusus masyarakat kota Bandarlampung.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Sufrijadi mengungkapkan apa maksud di balik konsultasi publik tersebut tindak lanjut dari pemberian bantuan teknis dari  

"Konsultasi publik, sebagai salah satu persyaratan dalam RDRT. RDRT ini merupakan salah satu amanah yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja berfungsi selain menjadi instrumen pengendalian,  Tapi juga sebagai instrumen investasi,” jelasnya.

Sufrijadi menyebut dalam penyusunan RDTR ini sebanyak lima kabupaten dan kota yang di bantu oleh Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan RDTR.

Lima kabupaten/kota tersebut di antaranya Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Kota Bandarlampung, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kali ini Bandarlampung menjadi salah satu wilayah yang mendapat bantuan teknis dari pemerintah pusat untuk mengusulkan RDTR. Intinya adalah pemerintah ingin membuat kemakmuran sebesar-besarnya untuk masyarakat,” pungkasnya.(mel/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan