Mau Tahu Proses Cabut Berkas atau Mutasi Kendaraan? Simak!
Editor: Syaiful Mahrum
|
Senin , 09 Sep 2024 - 16:13
--FOTO ISTIMEWA
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung saat ini menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak ini mulai 2 September-16 Desember 2024.
Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.
Biasanya dalam program ini, banyak yang memanfaatkan untuk proses pencabutan berkas atau mutasi mobil atau motor. Ini untuk mengubah kepemilikan.
Dikutip dari JawaPos.com, cabut berkas mobil adalah istilah yang merujuk pada proses administratif di mana pemilik kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor, mengajukan permohonan pencabutan atau penghapusan berkas kendaraan tersebut dari daftar resmi yang dikelola oleh otoritas terkait. Seperti Dinas Perhubungan atau Samsat.
Proses pencabutan berkas mobil melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan. Seperti surat-surat kendaraan, bukti kepemilikan, dan sebagainya.
Setelah semua syarat dipenuhi, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk menjalankan prosedur pencabutan berkas.
Dalam banyak kasus, ini juga melibatkan pembayaran biaya cabut berkas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang sudah tidak aktif atau telah berpindah tangan tidak lagi tercatat dalam registrasi kendaraan yang sah.
Buat Anda yang ingin mengurus proses mutasi atau cabut berkas mobil dari pemilik lama ke atas nama Anda, ada beberapa syarat dan prosedur yang mesti diketahui. Berikut syarat dan prosedur cabut berkas mobil yang wajib dipenuhi.
Ketika proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan. Yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi; Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi; kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi;
kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti dilengkapi meterai 10.000; dan kartu keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil.
Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan mutasi, kini saatnya Anda menjalankan prosedur cabut berkas mobil.
Prosedur ini berlaku untuk seluruh Samsat di Indonesia. Artinya, Anda tidak perlu khawatir akan perbedaan prosedur jika saja domisili asal bukan dari Jakarta.
Proses cabut berkas mobil atau mutasi dapat dibagi menjadi dua tahapan. Pada tahapan pertama, Anda harus mengajukan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Setelah selesai, Anda bisa melanjutkan tahapan kedua yang dilakukan di kantor Samsat domisili baru.
Tahap pertama, proses cabut berkas mobil dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan STNK. Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi tahapan pertama di kantor Samsat.
Pertama, datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK dan datangi loket cek fisik kendaraan. Lalu serahkan dokumen persyaratan. Kemudian isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas.
Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas dan lampirkan fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas. Lalu serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik.
Jika sudah, datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada) dan ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil.
Terakhir, serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi dan ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
Untuk tahap kedua, proses melakukannya di kantor Samsat domisili baru. Pengurusan dan biaya cabut berkas mobil di domisili asal telah usai. Selanjutnya Anda dapat melanjutkan proses mutasi ke Samsat di domisili yang baru.
Untuk prosesnya, datang ke kantor Samsat domisili baru dan datangi loket cek fisik kendaraan. Lalu serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.
Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan, isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi dan saat nama Anda dipanggil, lalu bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil.
Kemudian BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di polres setempat. Kemudian ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru.
Lalu, berapa biaya cabut berkas mobil yang harus dibayarkan? Untuk diketahui, perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1 persen dari harga pembelian satu unitnya. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat.
Biasanya biaya administratif ini mencakup biaya admin gudang kartu induk, biaya mutasi masuk, dan biaya mutasi keluar. Biaya cabut berkas mobil sendiri termasuk dalam biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (*)