Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi

Ilustrasi mulai 2025 gaji pekerja akan kembali dipotong.-Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao.-

BACA JUGA:Raih 3 Medali Emas, Ayah Tri Wahyuni Harap Anaknya Diangkat PNS

Kriteria ini mencakup tingkat pendapatan tertentu yang harus dipenuhi oleh pekerja agar mereka termasuk dalam kategori yang diwajibkan membayar iuran tambahan.

Dengan demikian, pekerja dengan penghasilan yang melebihi ambang batas yang ditetapkan akan secara otomatis terkena potongan gaji untuk program pensiun ini.

"Nantinya dalam PP yang disusun akan diberikan kriteria pekerja dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut." tambahnya.

Ini berarti bahwa pekerja dengan penghasilan tinggi akan menghadapi potongan gaji tambahan yang akan disisihkan untuk dana pensiun. 

BACA JUGA: Petinju Indonesia Daud Yordan Siap Buat KO Petinju Argentina

Potongan ini akan dilakukan secara langsung dari gaji bulanan mereka, sehingga pekerja tidak perlu membuat kontribusi terpisah secara manual.

Program ini akan menyediakan dua jalur utama untuk pelaksanaan iuran pensiun, yaitu melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Ogi mengungkapkan bahwa pelaksanaannya dapat dilakukan melalui dua saluran tersebut, namun tampaknya arah kebijakan lebih condong pada penggunaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

DPPK adalah program pensiun yang diselenggarakan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk karyawan mereka, sementara DPLK adalah program pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan yang bisa diikuti secara individu oleh pekerja.

BACA JUGA:PDIP Gerakkan Mesin Partai untuk Menangkan Fauzi-Laras

Dengan kebijakan ini, OJK menargetkan agar perlindungan pensiun yang diterima masyarakat dapat meningkat secara signifikan. 

Saat ini, cakupan perlindungan pensiun baru mencapai sekitar 20 persen dari penghasilan terakhir.

Namun, dengan adanya program ini, diharapkan cakupan perlindungan pensiun dapat meningkat menjadi 40 persen.

"OJK sebelumnya memang menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20 persen." jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan