Modus Sewa Kosan, 60 Mahasiswi Rugi Rp420 Juta
TERTIPU: Puluhan mahasiswi UIN RIL saat mengangkut barang-barang dari dalam kosan.-FOTO MUHAMMAD ARIF -
Beberapa mengaku terpaksa sempit-sempitan tinggal di kosan teman sesama mahasiswi. Di sana diperlihatkan dan menerima bukti transfer kepada APD melalui beragam platform pembayaran. Seperti transfer melalui bank antar rekening dan melalui pembayaran digital seperti Dana. Jumlahnya beragam, ada yang melakukan pembayaran sebanyak tiga kali, dua kali dan semacamnya.
Korban lain berinisial SM mengaku sudah ada perwakilan mereka yang melapor ke Mapolsek Sukarame. "Kemarin sudah ada yang laporan, tapi ini diminta untuk melengkapi nama-nama korban," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Nurbaiti Faizah selaku pemilik kosan mengaku bahwa APD bukanlah pekerja di kosannya. APD, kata dia, merupakan seorang penghuni kosan yang juga bayar uang sewa. "Dia kos di sini," ujarnya.
Menurut pengakuan Nurbaiti, APD juga diketahui memasarkan banyak kosan di daerah Sukarame. ’’Dia memasarkan kosan belakang, Bawean, Sejahtera, semua Sukarame dipasarkan," jelasnya.
Nurbaiti sendiri mengaku tak memiliki hubungan apa pun dengan APD. Juga tak berkaitan dengan kasus yang sedang menimpa banyak mahasiswi atas perbuatan orang tersebut.
Nurbaiti pun mengaku sudah melaporkan APD ke pihak kepolisian lantaran merasa dirugikan. Menurutnya, semua pembayaran itu dilakukan langsung kepada APD. ’’Mereka (korban) tidak konfirmasi ke saya, tidak trnsfer ke saya dan tidak berhubungan ke saya," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Pihaknya pun tengah melakukan pemburuan pelaku. ’’Saya cari pelakunya dulu," ujarnya. (rif/c1/yud)