Spesialis Pembobol Toko Antar Kabupaten Ditangkap di Pringsewu

DIAMANKAN: Dua pembobol toko antarkabupaten, Satiman dan Rusman, ditangkap di Pringsewu setelah membobol Apotek Sumber Waras.-FOTO DOK. POLRES PRINGSEWU -

PRINGSEWU – Seorang spesialis pembobol toko yang telah beraksi di berbagai kabupaten dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah berhasil ditangkap. Satiman (35), warga Lampung Timur, dan Rusman (44), warga Pesawaran, ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota dengan dukungan dari Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.

Penangkapan ini berawal dari aksi pembobolan Apotek Sumber Waras di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.26 WIB. Sebuah mobil Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi B 1461 SEA (diduga palsu) terparkir di depan apotek. Salah satu pelaku lalu turun dari mobil dan masuk ke dalam apotek setelah merusak gembok rolling door dengan linggis.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi dan beberapa pejabat lainnya, menjelaskan bahwa setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil uang sebesar Rp 11.800.000. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku melarikan diri. Korban, Heti (39), melapor ke polisi, yang segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 SAT Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengidentifikasi dan menangkap Satiman dan Rusman. 

“Kami mendapat informasi mengenai pelaku pencurian di Apotek Ambarawa dan melakukan penangkapan berdasarkan informasi tersebut,” tambah AKBP Yunus.

Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan mereka, kedua pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya. Selain itu, dua orang rekan mereka juga telah diamankan di Mapolres Lampung Utara.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua plat mobil dengan nomor polisi B 1461 SEA, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol B 1929 FIQ, satu linggis, dua kunci T, dan dua rantai. 

Sebelumnya,  Dua residivis pembobol minimarket di Bandarlampung, yaitu Ponidi (38) dan Sandi Firmansyah (23), diringkus polisi setelah diketahui mencuri untuk main judi online.

Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa gerai Alfamart di Bandarlampung dan Lampung Selatan. Pelaku yang diamankan, Ponidi dan Sandi, merupakan warga Bandarlampung. Sedangkan seorang pelaku lainnya yang berinisial T masih dalam pengejaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksinya sejak Juni 2024 di 12 lokasi berbeda. Kedua pelaku adalah residivis kasus serupa.

Modus operandi mereka melibatkan merusak atap toko menggunakan kunci pas nomor 8 untuk memasuki minimarket. Dua pelaku masuk ke dalam toko, sementara satu pelaku berjaga di luar dengan sepeda motor.

Para pelaku mengambil berbagai barang dari Alfamart, seperti rokok, alat cuci muka, sikat gigi, dan barang lainnya.

Target mereka adalah minimarket dengan penjagaan minim dan lokasi sepi. Motif pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang yang digunakan berjudi online. 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Jupiter Z, kunci pas nomor 8, tiga buah sabun muka, tiga buah sikat gigi, serta kaos hitam dan celana training hitam. Kerugian yang dialami Alfamart bervariasi, dengan salah satu laporan mencatat kerugian senilai Rp22 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan