Polsek Denteteladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Sita Senpi Ilegal
DIRINGKUS: Polsek Denteteladas meringkus dua pelaku curanmor. -Foto IST -
Iptu Zulian menambahkan, dua pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas.
Untuk kasus curanmor para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Sedangkan untuk kasus kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," imbuhnya. (*)