Polsek Denteteladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Sita Senpi Ilegal

DIRINGKUS: Polsek Denteteladas meringkus dua pelaku curanmor. -Foto IST -

MENGGALA - Polsek Denteteladas menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukumnya.

Dua pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni berinisial AH (34) dan WO (22).

Mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang (Tuba). 

BACA JUGA:Eks Kepala Bapenda Pringsewu Didakwa Korupsi Rp 576 Juta

Selain menangkap dua orang pelaku curanmor, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda BeAT warna hitam B 3098 NZR.

Motor Honda Revo tanpa plat nomor, senjata api (senpi) ilegal jenis revolver dengan 2 butir amunisi aktif call 5,56, kunci Y, obeng warna hijau, dan kunci modif huruf L.

"Hari Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku curanmor yang sudah beraksi di 9 TKP. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteladas," kata Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tuba AKBP James H Hutajulu dalam keterangan resminya, Kamis 5 September 2024. 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Residivis Narkoba bersama Wanita

Sembilan TKP curanmor yang dimaksud yakni empat TKP berada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteladas.

Tiga TKP berada di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Denteteladas, satu TKP berada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, dan satu TKP berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas.

Iptu Zulian menerangkan, penangkapan terhadap dua pelaku curanmor ini berawal dari laporan korban Paidi (48) berprofesi tani warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteladas, yang telah mengalami peristiwa pencurian dua unit motor hari Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumahnya.

Sepeda motor milik korban yang telah dicuri oleh para pelaku yakni sepeda motor Honda Beat, B 3098 NZR dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 8033 SK, yang mana sepeda motor tersebut sebelum dicuri diparkirkan oleh korban di bagian dapur rumahnya.

BACA JUGA:Antisipasi Gagal Tanam, Petani Dianjurkan Tunggu Alokasi Air

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4 Juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Denteteladas. 

Tag
Share