RAHMAT MIRZANI

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Residivis Narkoba bersama Wanita

SITA BARANG BUKTI: Barang bukti yang disita dari penangkapan bandar sabu di Pekon Rantautijang, termasuk sabu, timbangan digital, dan alat isap. FOTO DOK. POLRES TANGGAMUS --

RADAR LAMPUNG, TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu-sabu bersama seorang wanita di sebuah bunker di Pekon Rantautijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/9) pukul 17.30 WIB.

Kasatresnarkoba AKP Iwan Ricad mengungkapkan bahwa tersangka utama, ED (49), merupakan residivis kasus narkoba. 

ED ditangkap bersama VE (42), seorang perempuan dari Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. 

"Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, di mana dua tersangka lainnya, AB (35) dan DJ (33), juga berhasil kami tangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB," jelas AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.

BACA JUGA:Antisipasi Gagal Tanam, Petani Dianjurkan Tunggu Alokasi Air

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan AB dan DJ, yang merupakan buruh warga Pekon Rantau Tijang. 

Mereka mengaku bahwa barang haram yang mereka bawa diperoleh dari ED. Informasi ini menjadi dasar bagi tim Satresnarkoba untuk menggerebek bunker yang ternyata merupakan tempat persembunyian ED.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ED adalah bandar sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bundel plastik klip berisi kristal putih seberat 10,28 gram, timbangan digital, sekop plastik, senjata tajam jenis pisau, dua kotak kecil, enam bundel plastik klip kosong, dan tiga unit telepon genggam. Dari VE, polisi menyita alat hisap sabu (bong), pipa kaca pirek, sumbu, plastik klip kecil bekas pakai, dua korek api gas, dua pipet plastik, dan tiga unit telepon genggam.

BACA JUGA:Baru 30,76 Juta UMKM Yang Punya Akses Perbankan

"Berdasarkan keterangan ED, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pengantar yang berasal dari luar Kabupaten Tanggamus, yang saat ini masih dalam pengejaran," tambah AKP Iwan.

Modus operandi jaringan ini melibatkan AB dan DJ sebagai kurir yang melakukan transaksi di gubuk, sementara ED bersembunyi di bunker. "Jika ada pembeli, AB dan DJ mengambil barang dari ED di dalam bunker," ungkap AKP Iwan.

VE, yang diduga merupakan kekasih ED, ditemukan di bunker dan diduga datang untuk melakukan pesta sabu bersama ED. Saat ini, ED dan VE beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

ED dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, sementara VE dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Tanggamus untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkoba dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. 

Tag
Share