RAHMAT MIRZANI

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Residivis Narkoba bersama Wanita

SITA BARANG BUKTI: Barang bukti yang disita dari penangkapan bandar sabu di Pekon Rantautijang, termasuk sabu, timbangan digital, dan alat isap. FOTO DOK. POLRES TANGGAMUS --

Sebelumnya, Sapu bersih peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng) kembali meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial PY (34) warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng.

BACA JUGA:Sertifikasi Halal Kunci UMKM Bersaing di Pasar Global

Pelaku diringkus Polisi di kediamannya, yakni di Kelurahan Seputih Jaya, pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.45 WIB.

Mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa PY berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti, diantaranya

Tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian bungkus platik klip bening bekas Narkotika jenis sabu satu plastik klip bening ukuran sedang, satu timbangan digital warna hitam.

"Petugas mendapatkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu ditemukan di atas lemari TV. Sedangkan empat bungkus plastik klip bening bekas sabu, satu plastik klip bening ukuran sedang dan satu timbangan digital warna hitam ditemukan di dapur tepatnya di rak piring rumah tersangka PY," terang AKP Widodo Prasojo saat dikonfirmasi, Kamis 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Baru 30,76 Juta UMKM Yang Punya Akses Perbankan

Kini, PY dan seluruh barang bukti pun telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. "PY dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ehl/c1/abd)

 

Tag
Share