RAHMAT MIRZANI

Kades di Mesuji Lampung Jadi Sasaran Netralitas Jelang Pilkada

BERI PENJELASAN: Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono saat memberikan penjelasan mengenai imbauan netralitas kepala desa dan ASN menjelang Pilkada 2024. FOTO BAWASLU MESUJI --

RADAR LAMPUNG, MESUJI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh kepala desa (Kades) di wilayahnya untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan pilkada serentak 2024. Surat imbauan ini bertujuan mencegah pelanggaran netralitas dan menghindari potensi keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono menjelaskan bahwa surat imbauan tersebut disampaikan kepada Kades melalui jajaran panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa. 

“Penyerahan surat imbauan ini semuanya terdokumentasi dengan baik,” kata Deden kepada Radar Lampung, pada Rabu, 4 September 2024.

Deden menambahkan bahwa imbauan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa kades dan perangkatnya tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada. Bawaslu juga telah melayangkan surat edaran serupa kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di Kabupaten Mesuji.

Isi imbauan Bawaslu Kabupaten Mesuji mencakup: Menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan tahun 2024; Membuat video testimoni dari camat, lurah, dan kepala desa terkait komitmen netralitas; dan Menindak tegas camat, lurah, atau kepala desa yang terbukti tidak netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Inspeksi Kesiapan Pilkada, Pj. Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan Tegaskan Pentingnya Koordinasi

Sebelumnya, Penjabat Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana, juga mengingatkan pentingnya netralitas bagi seluruh ASN menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024. 

Dalam apel pagi di halaman Kantor Bupati Mesuji pada 2 September 2024, Levi menegaskan bahwa ASN, PPPK, dan THL di lingkup Pemkab Mesuji harus menjaga netralitas dan profesionalisme, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik.

"Saya ingin mengingatkan seluruh ASN dan non-ASN di Kabupaten Mesuji untuk selalu menjaga netralitas dan profesionalisme. Kita tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," ujar Penjabat Bupati Levi. 

Levi juga menekankan bahwa netralitas ASN adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan cara untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta kredibilitas pemerintahan. 

BACA JUGA:Banyak Warga Indonesia Beralih Makan Mi Instan

Sebelumnya, Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro menjadi perhatian serius Bawaslu setempat menjelang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Ketua Bawaslu Kota Metro Basawi Idham melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Maria Kristina menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk memantau tahapan pilkada dan aktivitas media sosial ASN.

"ASN dilarang untuk menyukai, mengomentari, atau membagikan postingan bakal calon kepala daerah di media sosial," ujarnya.

Tag
Share