Netralitas ASN Jadi Fokus Bawaslu Kota Metro dalam Pilkada

Ketua Bawaslu Metro Badawi Idham -FOTO IST-

RADAR LAMPUNG, METRO - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro menjadi perhatian serius Bawaslu Kota Metro menjelang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Ketua Bawaslu Kota Metro, Basawi Idham, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Maria Kristina, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk memantau tahapan Pilkada dan aktivitas media sosial ASN.

"ASN dilarang untuk menyukai, mengomentari, atau membagikan postingan bakal calon kepala daerah di media sosial," ujarnya.

Maria Kristina menambahkan bahwa ASN juga dilarang menghadiri kampanye calon kepala daerah karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

"ASN harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada," jelasnya.

BACA JUGA:Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Tembus Rp36,61 Triliun

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 9 Ayat 2 mengatur bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.

Aturan serupa juga tercantum dalam Pasal 24 Ayat 1 Huruf d serta Pasal 11 Huruf c PP Nomor 42 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Bawaslu Kota Metro akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas ASN selama Pilkada. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang akan memberikan sanksi.

Bawaslu juga telah mengirimkan surat imbauan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi tahapan Pilkada di Kota Metro. (rur/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan