RAHMAT MIRZANI

DKPP Berhentikan Fery Triatmojoe Sbagai Anggota KPU Bandar Lampung

Ketua DKPP Heddy Lugito memberikan keputusan terkait anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo yang dipecat dalam sidang yang berlangsung di kantor DKPP, Jakarta, Senin (2/9).-Tangkap layar ---

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberhentikan Fery Triatmojo secara tetap dari jabatannya sebagai anggota KPU Kota Bandarlampung. 

Keputusan itu diumumkan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (2/9), melalui live Facebook.

Heddy menegaskan DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh aduan yang masuk dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Bandarlampung terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar serta para anggota Bawaslu lainnya, yakni Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir. 

BACA JUGA:Tim Pengabdian kepada Masyarakat FEB dan FP Unila Beri Pelatihan Pembuatan Nugget Sayuran

Mereka mengadukan Fery Triatmojo terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp530 juta dari M, Erwin Nasution, calon anggota DPRD Bandarlampung dari PDIP untuk dapil IV, yang diduga dimaksudkan agar Erwin dapat terpilih dalam Pemilu 2024.

Menurut DKPP, tindakan Fery yang menjalin komunikasi dan membuat komitmen dengan peserta pemilu atau pihak yang berkepentingan dalam pemilihan, sebagaimana tercermin dalam rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik, adalah pelanggaran hukum dan etika.

Kami menilai bahwa bukti yang diajukan dalam aduan, termasuk rekaman suara, keterangan saksi, serta dokumen lainnya, membuktikan adanya pelanggaran," jelas Heddy.

DKPP juga menilai bahwa jawaban Fery Triatmojo tidak dapat membantah tuduhan secara memadai. Ia dianggap melanggar berbagai pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu, termasuk pasal 6, 8, 10, 12, dan pasal 14.

BACA JUGA:Sah, Anggota DPRD Lampung Periode 2024-2029 Dilantik

Setelah mempertimbangkan semua bukti, saksi, dan dokumen yang ada, DKPP memutuskan bahwa Fery Triatmojo terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu," tutup Heddy.

Sebelumnya, DKPP akan menggelar sidang putusan untuk tujuh perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin, 2 September 2024, pukul 10.00 WIB. 

Salah satu perkara yang akan diputuskan adalah kasus nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang melibatkan Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo.

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung, Yusdianto, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut akan membacakan putusan untuk Fery Triatmojo. 

Tag
Share