RAHMAT MIRZANI

DKPP Berhentikan Fery Triatmojoe Sbagai Anggota KPU Bandar Lampung

Ketua DKPP Heddy Lugito memberikan keputusan terkait anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo yang dipecat dalam sidang yang berlangsung di kantor DKPP, Jakarta, Senin (2/9).-Tangkap layar ---

BACA JUGA:Kena Authomatic Adjusment, BOS Madrasah Tahap II Digelontorkan Dua Kali

"Silakan disaksikan besok, DKPP akan membacakan putusan untuk Komisioner KPU Bandar Lampung," kata Yusdianto pada Minggu, 1 September 2024.

Diketahui, perkara ini diajukan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, bersama anggota Bawaslu lainnya, yaitu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir. 

Mereka mengadukan Fery Triatmojo atas dugaan menerima suap sebesar Rp530 juta dari calon legislatif DPRD Kota Bandar Lampung, M. Erwin Nasution, agar Erwin dapat duduk sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Kasus ini juga melibatkan tiga penyelenggara lainnya, yaitu mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, serta mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan mantan Ketua Panwascam Way Halim, 

BACA JUGA:Inflasi Lampung Agustus 2024 Konsisten Terjadi

Septoni, masing-masing menerima Rp50 juta. Ketiganya telah terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.

Sidang pemeriksaan untuk perkara ini dilaksanakan pada 11 Juli 2024 di Kantor KPU Provinsi Lampung. 

Pengaduan mengklaim bahwa Fery menjanjikan kemenangan kepada Erwin dengan menerima uang secara bertahap. 

Namun, Fery membantah semua tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tidak pernah menjanjikan atau meminta sesuatu untuk pemilihan legislatif.

BACA JUGA:Wakil Presiden Ma’ruf Amin Mengkritik Pengurus Tandingan di Organisasi Haji dan Umrah

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan anggota majelis Topan Indra Karsa (Unsur Akademisi) dan Agus Riyanto (Unsur KPU). (abd/c1/yud)

Tag
Share