RAHMAT MIRZANI

Dokter Bedah Plastik asal Korsel dan Asistennya Dideportasi, Ini Penyebabnya!

Ilustrasi deportasi. --Foto https://barriosvirguez.com/

Nur Raisha menegaskan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat. 

 

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nur Raisha.

 

Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. 

 

"Melalui patroli keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan," ungkapnya. (jpc) 

 

Tag
Share