RAHMAT MIRZANI

Modus Bisa Berikan Anak, Dukun Perkosa Korban

--

LAMTENG - Firman Hariyanto (41) warga Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah (Lamteng) sungguh bejat.

Firman mengaku sebagai dukun sakti yang mampu memberikan janin bagi yang ingin punya anak.

Rupanya hal ini membuat AN (21), warga Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, terperdaya. Dengan modus pemeriksaan janin, Firman berhasil memperkosa AN.

Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra mengatakan, tersangka Firman diamankan di rumahnya, Selasa 27 Agustus 2024. 

''Firman mengaku sebagai dukun yang mampu memberikan anak kepada pasiennya melalui ritual," katanya.

Edi Suhendra menjelaskan, aksi terakhir Firman dilakukan pada Juli 2024 pukul 01.30 WIB di Kampung Surabaya, Kecamatan Padangratu.

''Dalam ritual, Firman memberikan syarat bahwa korban harus berhubungan suami-istri dengannya. Dengan dalih sebagai ritual untuk mengecek keadaan janin dalam kandungan korban. Firman mendoktrin bahwa janin korban akan hilang jika menolak berhubungan badan dengannya," ujarnya.

Seolah meyakinkan, Firman menyiapkan barang ritual seperti satu testpack, satu setel pakaian korban warna pink, satu helai celana dalam warna ungu, ¼ karung pupuk Ponska, ¼ karung pupuk Mutiara.

Kemudian satu buah karung warna putih bertuliskan Urea, dua shock sepeda motor, satu kelapa yang telah dilubangi, satu helai kain warna merah, satu helai kain gurita, dua helai kain mori, dan empat benang.

"Namun, hal itu hanyalah akal-akalan Firman untuk melampiaskan nafsu bejatnya dan memeras harta korban," ungkap Edi Suhendra.

Lebih parahnya lagi, Edi Suhendra mengungkap bahwa selain memperkosa korbannya, Firman juga mematok tarif Rp10 juta.

Tersangka Firman, kata Edi Suhendra, dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 378 KUHP.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan