RAHMAT MIRZANI

Kapal Masuk Lampung Wajib Karantina, Antisipasi Cegah Penyebaran Cacar Monyet

Ilustrasi Kapal Bersandar di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung. FOTO ANTARA --

RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas 1 Panjang menyatakan bahwa kapal dari luar negeri yang bersandar di Pelabuhan Panjang Lampung diwajibkan menjalani karantina sementara untuk pemeriksaan dan pencegahan penularan penyakit cacar monyet atau Monkeypox (Mpox).

 

"Pelabuhan Panjang ini menjadi satu-satunya simpul transportasi yang langsung menerima perjalanan internasional dari kapal-kapal berbagai negara. Dan bentuk pengawasan pertama saat kapal masuk akan ada pemberitahuan port of call mengenai riwayat perjalanan sebelumnya, di situ akan ditelusuri," kata Kepala BKK Kelas 1 Panjang Sulistyono saat dihubungi di Bandarlampung, dilansir Antara, Jumat 30 Agustus 2024.

 

Ia mengatakan setiap kapal dari luar negeri akan masuk dalam status karantina sementara di tengah laut, di mana tim BKK Panjang akan mendatangi kapal untuk memeriksa anak buah kapal.

 

"Nanti di dalam masa karantina di tengah laut kami akan lihat dokumennya, memastikan orang-orang di kapal sehat. Kemudian memastikan juga mereka sudah tervaksinasi dengan baik, dan kami akan lihat riwayat perjalanan selama 21 hari terakhir, apakah dari Afrika atau tidak, sebab wabah cacar monyet ini dari sana," katanya.

BACA JUGA:Tak Lagi Sejalan dengan Ideologi Partai, Anna Morinda Mundur dari Ketua PDIP Metro Lampung

 

Kemudian tim pengawas kesehatan juga akan memastikan kapal dalam kondisi sehat dan bersih. Jadi kapal tidak boleh ada hewan atau serangga pembawa penyakit zoonosis seperti kecoa, atau tikus.

 

"Kebersihan ini akan diawasi, yang terpenting dokter dan perawat dari tim kesehatan akan melakukan pengawasan fisik untuk melihat ada lesi atau ruam yang mengarah ke cacar monyet. Kalau ditemukan, maka akan ditangani sesuai standar operasional prosedur serta langsung dirujuk ke rumah sakit," ucap dia.

 

Menurut dia, rumah sakit rujukan yang akan digunakan bila ditemukan kasus cacar monyet yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) sebagai rumah sakit umum terdekat.

 

"Kalau sudah diambil sampel ruam atau lesinya akan dikirim ke laboratorium di sini atau di Palembang, kemudian dirujuk ke RSUDAM kalau ada kejadian di Bandara Radin Inten dan Pelabuhan Panjang. Kalau di Pelabuhan Bakauheni akan ke RSUD Bob Bazar. Untungnya ini bukan penyakit mematikan sehingga bisa disembuhkan tapi kita tetap harus waspada," tambahnya.

BACA JUGA:Senin 2 September 2024, Program Pemuitihan Pajak Bermotor di Lampung Dimulai

 

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Edwin Rusli mengatakan bahwa cacar monyet atau monkey pox (mpox) memang telah ditemukan pada beberapa daerah seperti di Banten. Namun khusus di Lampung, ia mengklaim hingga kini belum ditemukan adanya masyarakat yang terkena cacar tersebut.

 

’’Alhamdulillah belum ada. Kita bersyukur walau kita (Lampung) dekat dengan Banten, sampai saat ini belum ada (cacar monyet)," ujarnya, Jumat (10/11).

 

Namun demikian, pihaknya tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk mengedukasi. ’’Kalau sosialisasi sebagai langkah untuk melakukan pencegahan berupa edukasi tetap dilakukan dari sekarang kepada masyarakat," ucapnya.

 

Untuk mencegah terkena cacar monyet, Edwin juga mengajak masyarakat selalu menjaga ketahanan tubuh. Caranya dengan mengonsumsi makanan sehat dan bergizi. ’’Pencegahannya penting kita menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) agar tubuh kita tetap sehat dan fit," ungkapnya.

BACA JUGA:Harga Minyak Mentah Naik Hampir 2 Persen

 

Adapun upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, lanjutnya, dengan menurunkan tim surveilans untuk melakukan pemantauan di lapangan. "Kalau petugas surveilans sudah turun untuk melakukan pemantauan rutin dilapangan," tuturnya.

 

Diskes Lampung, tegas Edwin Rusli, juga melakukan pemantauan di pintu masuk-pintu masuk ke Provinsi Lampung laut maupun udara. Pemantauannya bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pengawasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan