Pemerintah Setuju Status Pengemudi Ojol di Atur UU
Editor: Prima Imansyah Permana
|
Kamis , 29 Aug 2024 - 21:24
Demo Ojol di Jakarta-Beritasatu.com/Teguh Adi Prasetyo-
BACA JUGA:Dirikan Pabrik di Lamteng, PT PAS Studi Amdal
Aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti sekitar 500-1.000 orang.
Salah satu tuntutan massa adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa UU.
Legal standing yang dimaksud diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.(Investor.id/pip)