Pemerintah Setuju Status Pengemudi Ojol di Atur UU
Demo Ojol di Jakarta-Beritasatu.com/Teguh Adi Prasetyo-
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan setuju bahwa status pengemudi ojek online (ojol) dan segala ketentuan terkait seperti kesejahteraan mereka diatur dalam Undang-Undang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (29/8).
“Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” ujar Budi Karya.
Budi Karya menerangkan, diperlukan suatu ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
BACA JUGA:Head to Head, Mirza-Jihan Tantang Petahana Arinal-Sutono
Apalagi jika melihat bahwa saat ini jumlah pengemudi ojol sangat banyak dan memberi pengaruh terhadap transportasi umum dan konektivitas masyarakat.
“Apa (pendapatan ojol, red) yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi,” ucapnya.
Ia mengatakan bakal bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi ketentuan di UU yang bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.
Adapun saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.
BACA JUGA: Cacar Monyet Meneror, Kemenhub Keluarkan SE
Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Diketahui hingga Kamis sore, ribuan massa ojol memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.
Ini adalah buntut ribuan masa pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta.
Aksi tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutannya kepada pemerintah maupun perusahaan penyedia aplikasi ojol.