Calon Bupati-Wakil Bupati Mesuji Lampung Wajib Sertakan LHKPN
Ketua KPU Mesuji Ali Yasir -FOTO IST -
Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal calon kepala daerah. Pertama, bagi bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran.
"Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan jenis laporan khusus," tambah Pahala.
Kedua, bagi bakal calon yang telah memiliki akun tetapi tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN.
BACA JUGA:KORMI Kenalkan Permainan Tradisional
Ketiga, bagi bakal calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini diemban.
"Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN," jelas Pahala.
KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa surat kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari bakal calon kepala daerah.
KPK akan memberikan tanda terima jika LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif. Namun, jika terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bakal calon kepala daerah mengenai hal tersebut. (muk/c1/abd)