Bawaslu Header

Calon Bupati-Wakil Bupati Mesuji Lampung Wajib Sertakan LHKPN

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir -FOTO IST -

RADAR LAMPUNG, MESUJI - Harta kekayaan menjadi salah satu syarat wajib yang harus disertakan bakal calon bupati-wakil bupati (bacabup-bacawabup) saat pendaftaran.
Ketua KPU Mesuji Ali Yasir menjelaskan setiap calon harus melaporkan harta kekayaan pribadi melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN yang dilaporkan harus mencakup periode 2023 atau satu tahun terakhir dan harus dilampirkan dalam dokumen pendaftaran.

"Pada saat awal pendaftaran, calon wajib melampirkan LHKPN," ungkap Ali Yasir kepada radarlampung.co.id pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Pengumuman tahapan pendaftaran calon dimulai pada 24-26 Agustus, sementara pendaftaran resmi berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus. Hingga sore ini, belum ada pasangan calon yang mendaftar.

"Belum ada (yang mendaftar hari ini)," kata Ketua KPU Mesuji. Namun, ia menyebutkan bahwa pada hari kedua dan ketiga pendaftaran, ada tim dari calon yang mengabarkan akan mendaftar.

"Besok (Rabu) ada yang daftar," ujarnya.

BACA JUGA:Borong 12 Parpol, Parosil Mabsus Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Lampung Barat

Bakal Calon Bupati Mesuji Elfianah bersama pasangannya Yugi Wicaksono dijadwalkan akan mendaftar di KPU pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 10 WIB.
"Insyaallah kami akan mendaftar ke KPU besok. Kami harapkan doa dan dukungan masyarakat agar proses pendaftaran berjalan lancar," jelas Elfianah.

Elfianah juga menambahkan, "Alhamdulillah, semua berjalan dengan baik. Masyarakat dan relawan pun antusias mendampingi kami dalam proses pendaftaran nanti."

Saat ini, lebih dari 45.000 warga Mesuji terdaftar sebagai relawan untuk pasangan Elfianah - Yugi.
"Relawan terus bertambah, dan kami terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung mendukung kami. Kami akan berusaha memberikan kinerja terbaik demi Mesuji yang lebih baik lagi," pungkas Elfianah.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau bakal calon kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyampaian LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Deddy Amrullah Bergabung dengan Gerindra Bandar Lampung Terima Kartu Anggota Resmi

"LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara. Ini menjadi tahapan penting dalam pemilihan kepala daerah," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangannya pada Jumat (2/8).

Pahala menjelaskan bahwa untuk membantu bakal calon kepala daerah dalam pelaporan LHKPN, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap bakal calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan," ujar Pahala.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan