RAHMAT MIRZANI

KPU RI Warning Paslon Kada Soal LADK dan LPSDK, Sanksinya Bisa Tak Dilantik

Anggota KPU RI Idham Kholik -FOTO IST -

Ia menuturkan, karena tidak ada laporan awal dana kampanye tersebut, empat partai tersebut bakal dibatalkan dari kepesertaan Pemilu 2024 di Bumi Sai Wawai.

BACA JUGA:PKS Beri Sinyal Tarik Dukungan ke Wahdi, Merajuk Kah?

“Jadi konsekuensi karena tidak melaporkan dana awal kampanye itu pembatalan kepersertaan Pemilu di Kota Metro. Jika nanti ada yang menyoblos parpol tersebut saat Pemilu, tidak sah surat suaranya. Dan juga untuk partai-partai tersebut tidak ada caleg yang didaftarkan di Kota Metro ini,” jelasnya.

Dikatakan Toni, pihaknya sudah berupaya mengingatkan parpol untuk melaporkan dana awal kampanye.

“Upayanya, kita sudah meminta Parpol untuk melaporkan dana awal kampanye. Tapi sampai akhir tenggat waktu keempatnya tidak melaporkan,” jelasnya.
Diterangkannya, dari 18 parpol tersebut juga, lima partai politik mengajukan perbaikan LADK, yakni Nasdem, PKB, Partai Hanura, PAN, dan PBB.

“Mungkin masih ada elemen data yang belum sesuai,” imbuhnya.

Dari LADK yang diumumkan KPU Kota Metro, ada tiga partai yang penerimaannya Rp 0, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, dan Partai Nasdem.
Partai Politik dengan penerimaan dana kampanye paling besar di Kota Metro adalah Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp. 117.758.649, Partai Kebangkitan Nusantara Rp. 55 juta, Partai Bulan Bintang Rp. 54.870.000, PDI-P Rp. 54.177.500, dan Partai Gerakan Indonesia Raya Rp. 50 juta.

Kemudian, PAN Rp. 26.200.000, Partai Persatuan Pembangunan Rp. 18 juta, Partai Gelombang Rakyat Indonesia Rp. 13.500.000, Partai Hati Nurani Rakyat Rp. 5,1 juta, Partai Perindo Rp. 2,5 juta, dan Partai Demokrat Rp. 1 juta.

Sementara, secara nasional, Dari 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu, 17 diantaranya dinyatakan telah lengkap.
Sedangkan dari laporan yang disampaikan, PDIP dengan dana awal kampanye Partai terbesar nyaris 200 M, di mana KPU menyetakan jika laporan PSI belum lengkap.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik melalui keterangan resminya, Senin 15 Januari 2024.
“Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat, telah menyampaikan LADK Perbaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” ujar Idham Holik dalam keterangannya.

Selain itu dalam keterangan tersebut, pihak KPU juga merincian total penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat yang sempat dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). (dnn/c1/abd)



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan