RAHMAT MIRZANI

KPU RI Warning Paslon Kada Soal LADK dan LPSDK, Sanksinya Bisa Tak Dilantik

Anggota KPU RI Idham Kholik -FOTO IST -

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan memberikan sanksi kepada pasangan calon (paslon) yang tidak transparan dalam melaporkan dana kampanye mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (26/8).

’’Untuk meningkatkan kepatuhan paslon dalam pelaporan dana kampanye, KPU akan menerapkan beberapa langkah penting," ungkap Idham.

Sejumlah langkah yang akan diterapkan KPU meliputi memberikan peringatan melalui surat yang dikeluarkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota serta memberikan waktu bagi paslon untuk menyerahkan laporan dana kampanye, sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Kemudian, jika setelah diberikan peringatan dan kesempatan paslon masih tidak menyerahkan laporan, maka akan ada sanksi lebih lanjut terhadap paslon tersebut.

Idham menjelaskan bahwa ada tiga jenis laporan yang harus diserahkan oleh paslon: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

BACA JUGA: Megawati Apresiasi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada 2024

"Jika LADK tidak dilaporkan hingga batas waktu yang ditentukan, paslon akan dilarang melakukan kegiatan kampanye," tambah Idham.

"Jika LPSDK tidak dilaporkan, KPU RI tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi pelantikan untuk paslon terpilih,” tandasnya.

Selanjutnya, jika paslon tidak melaporkan LPPDK, mereka tidak akan ditetapkan sebagai paslon terpilih hingga laporan tersebut diserahkan.
Idham menegaskan bahwa pelantikan paslon bisa dibatalkan jika mereka terbukti menerima sumbangan dari sumber yang dilarang.

"Pembatalan hanya akan dilakukan jika paslon terbukti menerima sumbangan terlarang sesuai ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016," tutupnya.

BACA JUGA:DPRD Lampung Gelar Paripurna Penyampaian RAPBD TA 2025

Sebelumnya Lantaran tak menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK), PSI dicoret dari kepesertaannya pada Pemilu 2024. Ini terjadi di Kota Metro. Tidak hanya PSI, ada juga tiga parpol lainnya, yaitu Garuda, Partai Buruh, dan Partai Ummat. Empat partai politik di Kota Metro tersebut dibatalkan kepesertaannya untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu menyusul parpol tersebut tidak melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro sampai batas akhir 7 Januari 2024.
Berdasarkan dari Pengumuman KPU Metro Nomor 62/PL.01.7-Pu/1872/2/2024 terdapat empat parpol yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye, yaitu partai Garuda, partai Buruh, partai Ummat, dan PSI.  

Komisioner KPU Kota Metro Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Toni Wijaya mengatakan, dari 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024, ada empat parpol yang tidak melaporkan LADK.

“Jadi, 3 parpol memang tidak melaporkan dana awal kampanye. Kalau PSI, melaporkan tapi melewati tenggang waktu yang ditentukan,” ujarnya, Senin (15/1).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan