Kecanduan Judi Online, Residivis di Bandar Lampung Berulah Lagi
DIAMANKAN POLISI: Tio Saputra, pelaku jambret yang kembali ditangkap polisi di Bandar Lampung, diduga melakukan aksinya untuk memenuhi kecanduannya terhadap judi online. FOTO DOK POLRESTA BANDAR LAMPUNG--
Setelah merampas, pelaku mencoba menakut-nakuti korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya.
Meskipun tidak sampai menodongkan senjata tersebut secara langsung. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah korban berteriak. Karena takut, korban kemudian berlari menjauhi pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa ini adalah aksi jambret pertamanya. Namun, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021.
Saat ditanya alasan ia menjambret Eko mengaku dirinya terpaksa karena desakan ekonomi. Eko mengaku uang hasil menjambret handphone itu ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Buka Pendaftaran, KPU Bandar Lampung Jelaskan Ambang Batas di 7,5 Persen
“(Uangnya) untuk anak,” jawab pria berkepala plontos ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya, satu helai baju yang dipakai pelaku saat melakukan aksi jambret, satu tali pinggang, satu pisau dan satu unit handphone merek Redmi 9C milik korban yang dirampas pelaku.
Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung serta dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (sas/abd)
`