Tiga SMPN di Lamteng Kedapatan “Mainkan” Dana BOS
--
BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah (Lamteng) kurang tertib. Realisasi belanja juga ada yang tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi menjelaskan, Pemkab Lamteng melalui Disdikbud pada tahun 2023 menganggarkan belanja BOS reguler sebesar Rp148.546.070.312 dengan realisasi sebesar Rp122.916.852.948 atau 82,75 persen.
Belanja BOS tersebut direalisasikan pada 684 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 81 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Diketahui, BOS adalah dana yang diutamakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai penggunaan Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dana BOS menunjukkan sejumlah permasalahan. Pertama, kepala sekolah dan bendahara BOS belum menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan BOS.
Hasil pemeriksaan pada SMPN 1 Terusan Nunyai dan SMPN 2 Seputih Agung menunjukkan terdapat kelemahan dalam pengelolaan kas dana BOS.
Kedua, realisasi belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp108.234.760. Berdasarkan pengujian di atas tanggal neraca per 31 Desember 2023, hasil cash opname pada bendahara BOS atas kas BOS tahun 2024 diketahui bahwa bendahara BOS tidak memiliki pencatatan manual atas belanja BOS sebelum diinput pada Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).
Terdapat pula penggunaan kas BOS oleh kepala sekolah SMPN 2 Seputih Agung sebesar Rp32.000.000; dan terdapat selisih lebih kas BOS pada SMPN 1 Terusan Nunyai sebesar Rp900.000.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa penarikan secara tunai dana BOS dalam jumlah yang banyak dikarenakan kantor pelayanan Bank Lampung yang jauh sehingga sulit dijangkau oleh sekolah, serta sekolah juga belum memiliki akses untuk internet banking agar dapat melakukan transaksi secara non tunai.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah SMPN 2 Seputih Agung untuk penggunaan dana BOS tahun 2024 digunakan selain penggunaan operasional sekolah, atas hal tersebut kepala sekolah telah melakukan pengembalian sebesar Rp32.000.000 ke rekening kas BOS pada tanggal 13 Maret 2024.
Berdasarkan uji petik pada SMPN 1 Terusan Nunyai, SMPN 2 Seputih Agung dan SMPN 3 Terbanggi Besar diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Dari hasil wawancara dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS diketahui bahwa pihak sekolah membuat bukti yang tidak sesuai kondisi senyatanya karena digunakan untuk membayar belanja di luar anggaran seperti pengembalian atas temuan pemeriksaan tahun sebelumnya dan untuk memaksimalkan realisasi dana BOS sesuai anggaran dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).