RAHMAT MIRZANI

DPR Jelaskan Alasan Mengacu pada Putusan MA untuk Syarat Usia Calon Pilkada

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan mengapa RUU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon kepala daerah, dibandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, memberikan penjelasan mengenai keputusan DPR untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah.

Ia mengungkapkan bahwa putusan MA dianggap lebih jelas dibandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena putusan MA memberikan norma hukum yang lebih eksplisit, semua fraksi di Baleg sepakat memilih putusan tersebut karena sudah jelas bunyinya," kata Baidowi, yang akrab disapa Awiek, usai Rapat Panitia Kerja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Awiek menjelaskan bahwa meskipun MA dan MK memiliki kedudukan setara, putusan MA No.23 P/HUM/2024 lebih tegas mengenai persyaratan usia calon kepala daerah.

"Mahkamah Agung memutuskan bahwa calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan. Itu sudah jelas dalam putusan mereka," ujarnya.

BACA JUGA:Perkiraan Cuaca Kota Bandar Lampung 22 Agustus 2024

Sebaliknya, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menolak perubahan syarat usia minimum yang dihitung pada saat pelantikan calon terpilih, yang telah ditetapkan oleh MA.

"Keputusan MK menolak perubahan, namun ini tidak membatalkan atau mengubah pasal yang ada dalam UU Pilkada. Pasal tersebut hanya menyebut usia 30 tahun tanpa penjelasan kapan," jelasnya.

Awiek menambahkan bahwa penolakan MK tidak berarti membatalkan pasal yang sudah ada. "Pasal dalam UU Pilkada hanya mencantumkan usia 30 tahun tanpa mencantumkan waktu pelantikan. Putusan MA lebih tegas dengan menetapkan usia 30 tahun sejak pelantikan," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan