Achmad Rico Julian Ketua Sementara DPRD Pesawaran
SELAMAT!: Ketua Sementara DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian dari Partai Gerindra menabdatangani berita acara pelantikan.--FOTO PROKOPIM PESAWARAN
Ditanya soal sinergitas antara DPRD dan Pemda Pesawaran, Rico Julian mengungkapkan harus lebih ditingkatkan lagi. "Itu akan kita tingkatkan lagi. Karena legislatif dan eksekutif itu harus sejajar dan seiring. Berarti harus di kiri dan kanan. Buka depan dan belakang. Kita juga akan meningkatkan fungsi pengawasan dll.," ungkapnya.
Sementara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang membacakan sambutan Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang telah dilantik. Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggora DPRD yang telah dilantik hari ini," katanya.
Dendi melanjutkan, atas nama pemerintah diucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada 4 Febuari 2024. ''Ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, TNI-Polri, dll. Pelaksanaan pemilu berjalan dengan demokratis, lancar, dan damai.
Dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru dilantik, kata Dendi, secara konseptual maupun legal-formal. ''Kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Kemudian setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan," katanya.
Kondisi ini, kata Dendi, tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. ''Meski demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya," ungkapnya.
Sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Dendi, ada tiga fungsi DPRD. ''Yakni fungsi pembentukan perda, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan," katanya.
Karena itu, kata Dendi, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
''Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,'' ujar Dendi.