RAHMAT MIRZANI

Naik 12 Persen, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas Tarif PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani.--FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada sejumlah barang dan jasa yang ditetapkan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yakni terkait dengan pendidikan, barang kebutuhan pokok, hingga transportasi massal.
 
Hal itu disampaikan Sri Mulyani di tengah wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di era pemerintahan Prabowo-Gibran tahun depan dari sebelumnya 11 persen. Sri Mulyani menyampaikan, pembebasan PPN itu sebagai bentuk manfaat instrumen fiskal bagi masyarakat Indonesia.
 
''Jadi banyak masyarakat (mengira) bahwa semua barang jasa itu kena PPN. Tapi, dalam UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) sangat menjelaskan barang kebutuhan pokok, pendidikan, keseharian, transportasi, itu tidak kena PPN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025: Transisi Efektif & APBN Kredibel di Kantor DJP, Jakarta.
 
"Jadi kalau membayangkan PPN kemarin 10 persen ke 11 persen dan di UU HPP akan jadi 12 persen, barang-barang itu tidak terkena PPN. Jadi itu memproteksi," lanjut Sri Mulyani.
 
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pada dasarnya uang negara dinikmati semua golongan, mulai dari kelas bawah, menengah, dan atas. Apalagi, kata Sri Mulyani, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga disalurkan dalam bentuk jaring pengaman sosial. ''Seperti bantuan sosial, sembako, Kartu Indonesia Pintar, subsidi, dan bantuan lain," ujarnya.
 
Meskipun, kata Sri Mulyani, diakui masih ada masalah soal sasaran atas penyaluran uang negara. ''Misalnya yang terjadi pada subsidi BBM dan LPG yang masih dinikmati sebagian golongan kelas atas. Artinya, semua masyarakat miskin, menengah, kaya, dan semuanya menikmati subsidi tersebut. Memang menjadi persoalan masalah sasaran," ungkapnya.
 
 
Sebelumnya, Sri Mulyani enggan menjawab spesifik soal rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Dia hanya menyebut bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diserahkan sepenuhnya pada pemerintahan baru.
 
"Untuk tarif pajak, sesuai dengan UU HPP, kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah untuk tahun depan, dan kami serahkan kepada pemerintahan baru," ujar Sri Mulyani. (jpc)

Tag
Share