RAHMAT MIRZANI

Perda Perizinan di Metro Telah Diterjemahkan ke Bahasa Inggris untuk Mempermudah Investor Asing

--

RADAR LAMPUNG, METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah menerjemahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ke dalam bahasa Inggris.

Langkah ini diambil untuk memudahkan investor asing yang ingin berinvestasi di wilayah tersebut.

Kabag Hukum Setda Pemkot Metro, Fachruddin, menjelaskan bahwa Perda yang telah diterjemahkan ini juga sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Pemkot Metro kini memiliki satu Perda yang sudah berbahasa Inggris dan telah disahkan oleh Kemenkumham," ujarnya.

BACA JUGA:Pulang Kampung, Pembobol Rumah Ditangkap Polisi

Fachruddin menambahkan bahwa terjemahan Perda tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan bahasa hukum yang berlaku.

"Bahasa yang digunakan dalam terjemahan ini telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang ada, sehingga terdapat perbedaan dengan bahasa Inggris sehari-hari," jelasnya.

Perda yang diterjemahkan ini bertujuan untuk memudahkan investor asing, khususnya yang berasal dari luar Indonesia, dalam memahami aturan perizinan di Kota Metro.

"Ini adalah langkah kami untuk mempermudah investasi, terutama dari luar negeri, dengan menyediakan aturan perizinan dalam bahasa Inggris," tambah Fachruddin.

BACA JUGA:Dua Rekanan di 2 OPD Lamteng Wajib Kembalikan Rp1 M Lebih

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Perda yang telah diterjemahkan ini bisa diakses melalui bagian hukum Setda Pemkot Metro dan juga telah tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Fachruddin juga mengungkapkan bahwa Pemkot Metro berencana menerjemahkan Perda lainnya ke dalam bahasa Inggris. "Ke depannya, kami akan menerjemahkan Perda tentang Kota Literasi dan Budaya Literasi ke dalam bahasa Inggris, yang rencananya akan selesai tahun ini," pungkasnya. (rur/abd)






Tag
Share