RAHMAT MIRZANI

Dua Rekanan di 2 OPD Lamteng Wajib Kembalikan Rp1 M Lebih

BPK RI Perwakilan Lampung menemukan dua paket pekerjaan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak.-Foto Net-

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Dua paket pekerjaan jalan dan irigasi pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupatan Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) bermasalah. Selain kekurangan volume, dua pekerjaan ini juga tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Kekurangan volume pada pekerjaan tersebut kekurangan volume sebesar Rp107.671.077 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp983.792.550.

Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.

 Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, Pemkab Lamteng pada tahun anggaran 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JIJ) sebesar Rp93.011.086.332.

Dari anggaran tersebut, terealisasi senilai Rp79.722.394.177 atau 85,71 persen dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk dua paket pekerjaan infrastruktur jalan dan drainase yang dilaksanakan oleh dua penyedia jasa konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp5.750.958.322.

Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah diserahterimakan melalui berita acara serah terima dari penyedia jasa pekerjaan konstruksi kepada PPK. 

Atas serah terima pekerjaan tersebut, penyedia jasa pekerjaan konstruksi telah menerima pembayaran sebesar Rp5.175.862.490 dengan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp575.095.832. 

Sisa pembayaran tersebut merupakan retensi/pemeliharaan atas dua paket pekerjaan tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik sampel pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK, penyedia jasa pekerjaan konstruksi, dan konsultan pengawas didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan ada kekurangan volume sebesar Rp107.671.077 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp983.792.550 atau total sebesar Rp1.091.463.628.

Kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak di antaranya terjadi pada item pekerjaan perkerasan beton semen dan pasangan batu belah tipe N. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Lalu, peraturan LKPP Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran II butir 7.13 yang menyatakan bahwa penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada pejabat penandatangan kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai kontrak. 

Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan, antara lain pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

Berikutnya, syarat-syarat umum kontrak (SSUK) pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) antara PPK Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya dengan penyedia jasa konstruksi Pasal 70.2.

Tag
Share