RAHMAT MIRZANI

Dua Rekanan di 2 OPD Lamteng Wajib Kembalikan Rp1 M Lebih

BPK RI Perwakilan Lampung menemukan dua paket pekerjaan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak.-Foto Net-

Pada huruf b menyatakan bahwa pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; huruf c yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

Selanjutnya, spesifikasi teknis Divisi 5 butir 5.1.4.1 huruf (a) yang menyatakan bahwa Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah meter kubik dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima.

Volume yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada gambar bila tebal yang diperlukan merata dan pada penampang melintang yang disetujui Pengawas Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata, dan panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan

Divisi 7 butir 7.1.7.1 huruf (a.(i)) yang menyatakan bahwa beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar oleh Pengawas Pekerjaan.

Divisi 7 butir 7.1.7.1 huruf (b.(ii)) yang menyatakan bahwa pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan pembayaran sebesar 1,5 persen dari harga satuan untuk setiap pengurangan kekuatan sebesar 1 persen dari nilai kekuatan karakteristik rencana.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp1.091.463.628 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Dinas Sumber Daya Air dengan perincian masing-masing CV RJ sebesar Rp1.005.355.569,03 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi; dan CV CD sebesar Rp86.108.059,48 pada Dinas Sumber Daya Air.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Kepala Dinas Sumber Daya Air tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satker-satkernya.

Kemudian, PPK dan PPTK pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Dinas Sumber Daya Air tidak cermat dalam melaksanakan pengendalian pelaksanaan kontrak.

Konsultan Pengawas dan Tim PHO juga tidak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah melalui Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Kepala Dinas Sumber Daya Air menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dan Dinas Sumber Daya Air untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan secara optimal.

 

Menginstruksikan PPK dan PPTK supaya lebih cermat dalam melakukan pengendalian atas pekerjaan konstruksi jalan dan irigasi, khususnya menguji spesifikasi yang dipersyaratkan dan perhitungan volume pekerjaan dalam penerimaan hasil pekerjaan.

Memberikan penilaian kinerja sesuai ketentuan terhadap hasil pekerjaan konsultan pengawas dan berkoordinasi dengan kepala UKPBJ untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi di masa yang akan datang.

Juga, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.091.463.628 kepada penyedia jasa konstruksi sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah dengan rincian CV RJ sebesar Rp1.005.355.569,03 atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Ruas Jalan Kp. Riau Periangan pada Dinas Bina Marga dan Konstruksi; dan CV CD sebesar Rp86.108.059,48 atas Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Tatayan Sendang pada Dinas Sumber Daya Air. (*)

Tag
Share