Retribusi Eks Tanah Bengkok Lamteng Bermasalah
RADAR - BACA KORAN--
Juga, Lurah Trimurjo, Adipuro dan Simbarwaringin dalam memberikan pembebasan uang sewa eks tanah bengkok tidak mematuhi Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah melalui Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamteng agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengawasi pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah eks tanah bengkok sesuai ketentuan.
Serta meninjau kembali peraturan tentang pemanfaatan kekayaan daerah terkait dengan perjanjian sewa dan penetapan pengelola/penyewa eks tanah bengkok. (pip/c1/fik)